BERINGIN -
Petugas Polsek Beringin gagal meringkus seorang bandar sabu, meski telah
diupayakan dengan jebakan seorang kurir narkoba.
Jebakan itu
berawal dari pengembangan setelah petugas meringkus Windaryadi alias Wiwin
(40), saat melintas di Dusun Damai, Desa Tumpatan, Kec. Beringin pada Rabu
(3/12) pukul 20.00 WIB.
Wiwin diciduk,
setelah petugas mendapat informasi bahwa ayah dua anak ini kerap menjajakan
narkoba di seputaran tempat tinggalnya di Dusun Lestari I, Desa Tumpatan,
Kecamatan Beringin. Atas barang bukti 7 paket sabu yang diamankan dari saku
celananya, Wiwin pun digelandang ke Polsek Beringin.
Pada petugas,
Wiwin mengaku kalau sabu diperolehnya dari seorang bandar berinisial Trb, warga
Pasar VII Tembung, Kec. Percut Seituan. Untuk meringkus Trb, petugas pun
membuat jebakan dengan menyuruh Wiwin menghubungi Trb.
Lewat telepon,
Trb berjanji akan menemui Wiwin di tiga lokasi. Mendengar itu, petugas pun
bersiap-siap meringkus Trb, sesuai dengan lokasi pertemuan. Namun meski
ditungguin, Trb tak nongol-nongol juga. Alhasil, Trb pun gagal diringkus dan
ditetapkan menjadi DPO.
Kapolsek
Beringin AKP Iwan Kurnianto SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Suyadi saat
dikonfirmasi mengatakan, Wiwin dijerat pasal 114, 112 UU Narkotika dengan
ancaman paling singkat 5 tahun penjara. (man/smg)
No comments:
Post a Comment