MEDAN - Seorang
oknum Brimob Polda Sumut, Briptu Cico Valangi Monti didudukkan di kursi
pesakitan di ruang Chandra I Pengadilan Negeri Medan, Selasa (16/12) siang.
Briptu Cico didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sabrina karena mencuri senjata
api jenis M16 dari gudang dan menguasai senjata api ilegal lainnya.
"Terdakwa Briptu Cico telah mencuri
senapan serbu M16 dan alat observasi atau teropong bidik night vision
dilengkapi dengan infrared. Perangkat itu dicurinya dari gudang penyimpanan
senjata api Brimob Polda Sumut sekitar bulan Agustus 2014," kata jaksa
dihadapan majelis hakim yang diketuai Firman,SH.
Lanjutnya terdakwa berhasil masuk ke gudang
Brimob Polda Sumut karena mengaku ingin membuat surat tentang senjata rusak
yang akan diantarkan ke Polda Sumut. Saat itu, terdakwa memang bertugas di
bagian pendataan aset, setelah dipindah dari Tebing Tinggi. Perbuatan terdakwa
tersebut, kata jaksa, bersalah melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 jo
Pasal 365 KUHPidana.
Usai mendengarkan dakwaan jaksa, persidangan
kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sejumlah personel Brimob Polda Sumut dan ibu
terdakwa pun dihadirkan jaksa untuk menjadi saksi. Berdasarkan keterangan saksi
Aiptu M Saleh, mengatakan terdakwa hampir tertangkap tangan mengambil teropong
infrared di dalam gudang. Bintara itu ternyata telah mengantongi perangkat
seharga Rp192 juta. Terdakwa sempat lolos karena menjatuhkan onderdil M16 ke
lantai saat didatangi petugas.
"Sekitar dua pekan berselang, petugas
gudang melakukan pemeriksaan. Ternyata teropong bidik dan sepucuk M16 hilang
dari tempatnya," kata Aiptu Saleh.
Aksi pencurian yang dilakukan terdakwa
akhirnya ketahuan. Menurut saksi, terdakwa tertangkap saat menjual kembali
senapan M16 itu kepada personel Brimob lainnya, yakni Bripka Abdul Kadir
Nasution. Dia mematok harga Rp8 juta untuk senapan serbu itu.
Dijelaskan saksi, Bripka Abdul Kadir, kemudian
membayar Rp 4 juta dulu untuk mendapatkan senjata itu. Namun tanpa diketahui terdakwa,
ternyata Abdul kadir hanya ingin mengecek nomor seri senjata api tersebut.
Akhirnya, mereka pun membuktikan senjata itu milik Brimob Polda Sumut karena
tidak seluruh nomor serinya terhapus.
Selain Bripka Abdul Kadir, dua rekan terdakwa
yang bertugas di bagian intelijen juga dihadirkan untuk menyampaikan kesaksian
yang meringankan. Menurut kedua saksi tersebut, terdakwa memang hobi mengoleksi
senjata dan punya prestasi menembak. (bay/bd)
No comments:
Post a Comment