Wednesday, December 17, 2014

Curi Senjata M16, Briptu Cico Diadili



MEDAN - Seorang oknum Brimob Polda Sumut, Briptu Cico Valangi Monti didudukkan di kursi pesakitan di ruang Chandra I Pengadilan Negeri Medan, Selasa (16/12) siang. Briptu Cico didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sabrina karena mencuri senjata api jenis M16 dari gudang dan menguasai senjata api ilegal lainnya.
 "Terdakwa Briptu Cico telah mencuri senapan serbu M16 dan alat observasi atau teropong bidik night vision dilengkapi dengan infrared. Perangkat itu dicurinya dari gudang penyimpanan senjata api Brimob Polda Sumut sekitar bulan Agustus 2014," kata jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Firman,SH.
 Lanjutnya terdakwa berhasil masuk ke gudang Brimob Polda Sumut karena mengaku ingin membuat surat tentang senjata rusak yang akan diantarkan ke Polda Sumut. Saat itu, terdakwa memang bertugas di bagian pendataan aset, setelah dipindah dari Tebing Tinggi. Perbuatan terdakwa tersebut, kata jaksa, bersalah melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 jo Pasal 365 KUHPidana.
 Usai mendengarkan dakwaan jaksa, persidangan kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
 Sejumlah personel Brimob Polda Sumut dan ibu terdakwa pun dihadirkan jaksa untuk menjadi saksi. Berdasarkan keterangan saksi Aiptu M Saleh, mengatakan terdakwa hampir tertangkap tangan mengambil teropong infrared di dalam gudang. Bintara itu ternyata telah mengantongi perangkat seharga Rp192 juta. Terdakwa sempat lolos karena menjatuhkan onderdil M16 ke lantai saat didatangi petugas.
 "Sekitar dua pekan berselang, petugas gudang melakukan pemeriksaan. Ternyata teropong bidik dan sepucuk M16 hilang dari tempatnya," kata Aiptu Saleh.
 Aksi pencurian yang dilakukan terdakwa akhirnya ketahuan. Menurut saksi, terdakwa tertangkap saat menjual kembali senapan M16 itu kepada personel Brimob lainnya, yakni Bripka Abdul Kadir Nasution. Dia mematok harga Rp8 juta untuk senapan serbu itu.
 Dijelaskan saksi, Bripka Abdul Kadir, kemudian membayar Rp 4 juta dulu untuk mendapatkan senjata itu. Namun tanpa diketahui terdakwa, ternyata Abdul kadir hanya ingin mengecek nomor seri senjata api tersebut. Akhirnya, mereka pun membuktikan senjata itu milik Brimob Polda Sumut karena tidak seluruh nomor serinya terhapus.
 Selain Bripka Abdul Kadir, dua rekan terdakwa yang bertugas di bagian intelijen juga dihadirkan untuk menyampaikan kesaksian yang meringankan. Menurut kedua saksi tersebut, terdakwa memang hobi mengoleksi senjata dan punya prestasi menembak. (bay/bd)

No comments:

Post a Comment