Wednesday, December 17, 2014

Bandar Sabu Dihukum 13 Tahun



PANCURBATU - Sepandai-pandainya tupai melompat pasti jatuh juga. Peribahasa itulah yang pantas ditujukan kepada Samaruddin (43). Meski dirinya menyimpan sabu hingga ke kandang kambing, akhirnya tercium polisi juga.
Karena barang terlarang itu pula, Samaruddin pun mendapat ganjaran 13 tahun penjara, dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Sonang Simanjutak SH sebelumnya. Itu terungkap Senin (15/12) siang, majelis hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam yang bersidang di Pancurbatu, diketuai Hendri Agus Jaya SH menyatakan, Samaruddin terbukti bersalah atas kepemilikan sabu seberat 90,12 gram. Samaruddin yang dipersalahkan melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika golongan satu itu, juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar.
Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim membacakan hal-hal yang meringan dan memberatkan terhadap Samaruddin. Hal yang memberatkan karena perbuatan Samaruddin tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi narkotika dan merusak generasi bangsa. Sedangkan hal yang meringankan, Samaruddin selama dalam persidangan bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Pada kesempatan itu, majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada Samaruddin untuk menentukan sikap selama 7 hari, apakah mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Dipersidangan sebelumnya terungkap, Samaruddin diringkus polisi pada Kamis 8 Mei 2014. Diawali saat polisi mendapat kabar, bahwa Samaruddin sering melakukan transaksi narkoba di seputaran kediamannya di Desa Mekar Sari, Delitua.
Setelah dilakukan penyelidikan, Samaruddin pun diringkus. Dan polisi pun berhasil mengamankan sabu 90, 12 gram serta timbangan elektrik yang disimpan Samaruddin di kandang kambing yang berada di belakang rumahnya.
Pada polisi, Samaruddin pun mengaku sabu tersebut diperolehnya dari kenalannya bernama Fadli (DPO), yang berpesan untuk dijual kembali kepada pembeli dengan upah sebesar Rp5 juta. (cr2/han)

No comments:

Post a Comment