PANCURBATU -
Sepandai-pandainya tupai melompat pasti jatuh juga. Peribahasa itulah yang
pantas ditujukan kepada Samaruddin (43). Meski dirinya menyimpan sabu hingga ke
kandang kambing, akhirnya tercium polisi juga.
Karena barang
terlarang itu pula, Samaruddin pun mendapat ganjaran 13 tahun penjara, dua
tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Sonang Simanjutak SH
sebelumnya. Itu terungkap Senin (15/12) siang, majelis hakim Pengadilan Negeri
Lubukpakam yang bersidang di Pancurbatu, diketuai Hendri Agus Jaya SH
menyatakan, Samaruddin terbukti bersalah atas kepemilikan sabu seberat 90,12
gram. Samaruddin yang dipersalahkan melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No.35
Tahun 2009 tentang narkotika golongan satu itu, juga diwajibkan membayar denda
Rp1 miliar.
Sebelum
menjatuhkan vonis, majelis hakim membacakan hal-hal yang meringan dan
memberatkan terhadap Samaruddin. Hal yang memberatkan karena perbuatan
Samaruddin tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi narkotika dan
merusak generasi bangsa. Sedangkan hal yang meringankan, Samaruddin selama
dalam persidangan bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Pada kesempatan
itu, majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada Samaruddin untuk
menentukan sikap selama 7 hari, apakah mengajukan banding atau menerima putusan
tersebut.
Dipersidangan
sebelumnya terungkap, Samaruddin diringkus polisi pada Kamis 8 Mei 2014.
Diawali saat polisi mendapat kabar, bahwa Samaruddin sering melakukan transaksi
narkoba di seputaran kediamannya di Desa Mekar Sari, Delitua.
Setelah
dilakukan penyelidikan, Samaruddin pun diringkus. Dan polisi pun berhasil
mengamankan sabu 90, 12 gram serta timbangan elektrik yang disimpan Samaruddin
di kandang kambing yang berada di belakang rumahnya.
Pada polisi,
Samaruddin pun mengaku sabu tersebut diperolehnya dari kenalannya bernama Fadli
(DPO), yang berpesan untuk dijual kembali kepada pembeli dengan upah sebesar
Rp5 juta. (cr2/han)
No comments:
Post a Comment