DELITUA - Hampir
dua bulan dalam pencarian polisi, akhirnya Arlin Pinem (36) berhasil diringkus
dari tempat persembunyiannya. Ayah tiga anak ini harus meringkuk di ruang
tahanan Polsek Delitua, karena tega menganiaya istrinya Yus Mayani boru Girsang
(35) dengan kayu broti.
“Setelah
kita cari-cari, akhirnya tersangka (Arlin-red) berhasil kita tangkap di Kualan
Bekala, Kecamatan Medan Johor,”ungkap Kanit Reskrim Iptu Martualesi Sitepu SH,
MK, Sabtu (20/12) siang.
Martualesi
mengungkapkan, Arlin ditangkap atas laporan istrinya Yus. Dimana Yus mengaku dianiaya suaminya
sampai babak belur. “Awalnya sempat mengelak, karena alat bukti dan keterangan
saksi sudah kuat, tersangka langsung kita tahan,”ucapnya.
Kasus
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini, dikatakan Martualesi, dilator
belakangi rasa cemburu Arlin terhadap istrinya. Dimana pada Rabu 20 Oktober
malam, Arlin yang pulang tidak menemui Yus di dalam rumah. Setelah dicari tahu,
ternyata Yus menginap di rumah tetangga mereka.
Mengetahui
itu, warga Jalan Parang III, Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor inipun ke
rumah tetangganya, untuk menyuruh pulang isterinya. Namun karena takut
dipukuli, Yus menolak pulang. Ternyata penolakan Yus membuat Arlin berang. Kayu
broti yang kebetulan ada di rumah tetangganya, diambil dan ayunkan kebagian
kepala Yus sebanyak dua kali hingga berlumur darah. Tak sampai disitu, lanjut
Martualesi, Arlin pun meninju wajah istrinya sampai babak belur.
Sementara
itu, Arlin yang ditemui mengaku sangat menyesali perbuatannya. Atas kasusnya
tersebut, pria yang kesehariannya tukang kusuk urat inipun dikenakan pasal 44
tahun 2014 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara. (cr2/han)
No comments:
Post a Comment