Sunday, December 21, 2014

Nginap di Rumah Tetangga, Suami Pukul Istri Pakai Broti



DELITUA - Hampir dua bulan dalam pencarian polisi, akhirnya Arlin Pinem (36) berhasil diringkus dari tempat persembunyiannya. Ayah tiga anak ini harus meringkuk di ruang tahanan Polsek Delitua, karena tega menganiaya istrinya Yus Mayani boru Girsang (35) dengan kayu broti.
“Setelah kita cari-cari, akhirnya tersangka (Arlin-red) berhasil kita tangkap di Kualan Bekala, Kecamatan Medan Johor,”ungkap Kanit Reskrim Iptu Martualesi Sitepu SH, MK, Sabtu (20/12) siang.
Martualesi mengungkapkan, Arlin ditangkap atas laporan istrinya  Yus. Dimana Yus mengaku dianiaya suaminya sampai babak belur. “Awalnya sempat mengelak, karena alat bukti dan keterangan saksi sudah kuat, tersangka langsung kita tahan,”ucapnya.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini, dikatakan Martualesi, dilator belakangi rasa cemburu Arlin terhadap istrinya. Dimana pada Rabu 20 Oktober malam, Arlin yang pulang tidak menemui Yus di dalam rumah. Setelah dicari tahu, ternyata Yus menginap di rumah tetangga mereka.
Mengetahui itu, warga Jalan Parang III, Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor inipun ke rumah tetangganya, untuk menyuruh pulang isterinya. Namun karena takut dipukuli, Yus menolak pulang. Ternyata penolakan Yus membuat Arlin berang. Kayu broti yang kebetulan ada di rumah tetangganya, diambil dan ayunkan kebagian kepala Yus sebanyak dua kali hingga berlumur darah. Tak sampai disitu, lanjut Martualesi, Arlin pun meninju wajah istrinya sampai babak belur.
Sementara itu, Arlin yang ditemui mengaku sangat menyesali perbuatannya. Atas kasusnya tersebut, pria yang kesehariannya tukang kusuk urat inipun dikenakan pasal 44 tahun 2014 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara. (cr2/han)

No comments:

Post a Comment