25 Kg ganja yang diamakan polisi |
MEDAN - Petugas
kepolisian dari Polsek Sunggal, mengamankan ganja kering seberat 25 Kg dari
dalam sumur tua di sekitar rumah milik, Yusniar di Jalan Klambir V, Gang
Famili, Dusun V, Desa Tanjung Gusta, Kec Sunggal, Senin (15/12) pagi.
Temuan ini
berdasarkan hasil laporan warga sekitar. Kemudian pihak kepolisian mendatangi
lokasi dan dibantu oleh Kepala Dusun V, Paimin (64) melakukan pencarian di
sekitar rumah milik Yusniar. Tepatnya di dalam sumur tua sedalam 2 meter yang
juga sudah menjadi tempat sampah ditemukan karung besar.
Curiga melihat
karung berwarna putih itu, petugas langsung mengangkat dan membongkar isinya.
Ternyata terdapat 25 bungkus ganja kering yang sudah agak lapuk, diduga ganja
itu sudah berada di sana sejak 3 hari terakhir ini.
Menurut Paimin,
kalau rumah tersebut adalah milik Yusniar yan diketahui merupakan warga asal
Aceh. "Itu rumah dia (Yusniar). Tapi selama ini dia di Aceh. Kalau dia itu
sebenarnya warga Aceh, tapi rumah itu rumah dia juga, jadi yang tinggal di sana
selama ini anaknya," jelasnya.
Lanjutnya, di
tempat tersebut, beberapa waktu lalu juga pernah dilakukan penggeledahan, dan
ditempat yang sama juga ditemukan barang bukti ganja ratusan kilogram.
"Kalau
rumah itu yang sempat beberapa minggu lalu polisi grebek, yang dapat ratusan
kilo ganja juga. Ibu itu baru datang dari Aceh sejak penggerebekan
kemarin," ungkapnya.
Barang bukti
tersebut langsung diboyong ke Polsek Sunggal untuk pemeriksaan, selain ganja
tersebut, petugas juga turut mengamankan pemilik rumah, Yusniar sebagai saksi.
Sementara itu,
Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Adhi Putranto saat dikonfirmasi mengatakan,
barang bukti yang ditemukan itu tidak berhubungan dengan kasus sebelumnya.
"Barang
buktinya sudah kita amankan dan sudah kirim ke Polresta, anggota kita yang
menemukan, namun yang menangani Polresta. Ini tidak berhubungan dengan kasus
sebelumnya," terangnya. (bay)
No comments:
Post a Comment