KUALA NAMU –
Puluhan pekerja outsourching di Bandara Kuala Namu Internasional Airport
(KNIA), menggelar unjuk rasa di depan Kantor Angkasa Pura II Kuala Namu,
kemarin (11/12) pagi. Mereka menolak pemecatan sepihak yang dilakukan PT Sahara
selaku perusahaan penyalur tenaga kerja dan menuntut dipekerjakan kembali.
Dengan
mengusung sejumlah spanduk bertuliskan kecaman terhadap pihak perusahaan PT
Sahara Outsourching security, yang menjadi rekanan kerja PT AP II, puluhan
pekerja ini turut berjalan kaki dari Gedung Serba Guna menuju depan Kantor
Satker PT AP II yang tidak jauh dari gerbang masuk Bandara Kuala Namu.
Dalam orasinya, Ebit (27) koordinator aksi
menuntut agar mereka diperkerjakan kembali di Bandara Kuala Namu. ”Pekerjakan
kami kembali, jangan buang kami seperti sampah,” teriak Ebit yang diikuti
teriakan puluhan temannya.
Mantan pekerja Bandara Kuala Namu itu pun
secara bergantian meneriakkan tuntutan mereka meskipun tanpa menggunakan alat
pengeras suara. ”Pak Said (GM PT AP II Bandara Kuala Namu) tengoklah kami, kami
sudah kerja mati-matian sejak di Bandara Polonia tapi mengapa setelah Bandara
Kuala Namu beroperasi kami dibuang seperti sampah,” teriak mereka serentak.
Berdasarkan keterangan Ebi yang sudah bekerja
di bagian terminal operasional servis (TOS) Bandara Kuala Namu selama 1,5 tahun
bahwa mereka sudah tidak bekerja lagi sejak 1 Desember 2014. Mirisnya jagankan
mendapatkan pesangon, surat
pemecatan pun mereka tidak terima, yang ada hanya undangan sosialisasi
pemecatan. Ebi pun menjelaskan bahwa yang dipecat berjumlah 40 orang yang
bekerja di bagian TOS dan informasi, padahal mereka sudah bekerja sampai 8
tahun sejak masih di Bandara Polonia. Selama bekerja mereka pun tidak ada
kontrak kerja.
Lanjut Ebit, bahwa saat dipekerjakan oleh PT
Sahara Outsoursching Security yang beralamat di Jalan Setia Budi No.234
Kompleks ruko NCC B 2 Medan mereka dijanjikan setelah 4 bulan bekerja maka
mereka akan diangkat menjadi pegawai PT AP II. Namun kenyataannya jangankan
diangkat menjadi pegawai tetap mereka malah dipecat.
”Kami minta dipekerjakan kembali di Bandara
Kuala Namu, jangan dibuang seperti sampah. Mengapa PT AP I bisa memperkerjakan
semua pekerja outsourschingnya sementara PT AP II tidak bisa padahal sama-sama
mengelola bandara,” ungkapnya.
Sementara itu Ricky Harsono (22) anak ketiga
dari tiga bersaudara yang sudah bekerja selama 1,5 tahun dibagian TOS warga
Desa Pasar VI Kuala Namu Kecamatan Beringin mengungkapkan kekecewaannya dengan
pemecatan yang diterimanya bersama rekan-rekanya yang juga masih warga sekitar
bandara Kuala Namu. Padahal seingatnya PT AP II berjanji sebelum bandara Kuala
Namu beroperasi akan memperkerjakan warga sekitar bandara Kuala Namu namun
janji tinggal lah janji dan tidak ada realisasi.
”Dulu sebelum bandara Kuala Namu beroperaso,
PT AP II berjanji akan memperkerjakan pemuda asli daerah dan warga sekitar,
tapi tidak terealisasi bahkan ada yang sudah bekerja malah dipecatnya,”
jelasnya dengan kecewa.
Meski orasi berlansgung lebih dari 30 menit,
namun tidak satu pun pihak PT AP II yang berwewenang menemui mereka bahkan aksi
puluhan mantan pekerja bandara Kuala Namu ini hanya menjadi tontonan para
karyawan PT AP II yang sedang bekerja di Satker.
Bahkan saat manajer keamanan bandara Kuala
Namu Kuswadi datang bersama para petugas AVSEC anggotanya langsung meminta agar
spanduk yang dibawa segera di gulung. Namun puluhan mantan pekerja bandara
Kuala Namu itu sempat menolak permintaan Kuswadi hingga terjadi perdebatan.
Merasa kecewa dan tidak diperhatikan meskipun
mereka sudah bekerja mati-matian sejak masih di bandara Polonia akhirnya mereka
pun membubarkan diri. ”Kami kecewa tidak ada yang menerima,” ungkap Ebit.
Sementara itu Manajer Personil dan General
Affairs PT AP II Kuala Namu, Bambang Suhartono saat dikonfirmasi melalui ponselnya
mengungkapkan bahwa yang merekrut para mantan pekerja bandara Kuala Namu yang
dipecat itu adalah PT Sahara Outsoursching Security pada tahun 2013. Namun pada
bulan Oktober 2014 kontrak mereka habis dan tidak diperpanjang oleh PT AP II.
Mereka pun digantikan karyawan hasil seleksi dari kantor pusat. ”Dari awal
dibutuhkan kualifikasi tertentu untuk memenuhi kebutuhan kerja di bandara Kuala
Namu,” ungkapnya.
Terkait pemecatan 40 pekerja yang melakukan
aksi itu yang tidak ada surat pemecatan kesalahannya bukan di PT AP II. Terkait
tidak adanya pesangon yang diterima mereka, Bambang Suhartono berdalih bahwa
itu sesuai dengan peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2013 bahwa
tidak ada uang terminasi (pesangon) yang dikuatkan surat dari kantor pusat.
Dirinya pun mengungkapkan bahwa seleksi untuk bekerja di PT AP II terbuka untuk
umum termasuk untuk warga sekitar bandara Kuala Namu yang penting lulus seleksi
pusat.
Sementara itu untuk warga sekitar bandara
Kuala Namu yang ingin bekerja hanya diberi keringanan batas umur dan
rekomendasi namun tetap harus lulus seleksi pusat. Jika ingin para pekerja yang
dipecat itu ingin bekerja lagi maka boleh melamae kerja lagi dan akan menjadi
pertimbangan karena sudah ada pengalaman kerja.
”Jika ada lamaran lagi mereka bisa melamar
kerja untuk bekerja lagi di Bandara Kuala Namu akan dipertimbangkan karena
punya pengalaman kerja yang penting harus lulus seleksi dari pusat,” tegasnya.
(cr-1/bd)
No comments:
Post a Comment