Wednesday, December 10, 2014

Dua Pengedar Narkoba Diringkus



AKBP Som Pardede saat menginterogasi Adam dan Fauzi.
MEDAN - Subdit II Ditres Narkoba Poldasu mengamankan dua pengedar sabu sabu yang diduga memiliki jaringan sindikat narkoba luar negeri, Selasa (9/12) dini hari.
Kedua pelaku adalah Fauzi (30) dan Adam (40), keduanya merupakan warga Nangroe Aceh Darusalam. “Mereka (pelaku) ditangkap secara terpisah dengan barang bukti 600 gram sabu,”ujar Kasubdit II Narkoba Poldasu, AKBP SOM Pardede.
Dijelaskan Pardede, pihaknya kali pertama meringkus Adam di Jalan Sisingamangaraja, persisnya di depan Plaza Ramayana. Dari Adam, diamankan sabu sebanyak 100 gram.
Ketika dilakukan pengembangan, lanjut Som Pardede, pihaknya pun meringkus Fauzi di sebuah penginapan, Jalan Letda Sudjono Medan dengan barang bukti 500 gram sabu. “Awalnya kedua tersangka ditangkap berkat informasi dari masyarakat, dan kita tindak lanjuti dalam penyelidikan,”kata perwira dua melati di pundaknya ini.
SOM Pardede menambahkan, kedua tersangka diduga merupakan jaringan narkoba international, dikarenakan sabu-sabu diperoleh dari Malaysia. "Menurut pengakuan kedua tersangka, sabu-sabu didapat dari Malaysia. Berarti keduanya memiliki jaringan narkotika yang sangat luas, sehingga berhasil mendatangkan sabu sabu masuk ke Indonesia"tandasnya seraya mengaku masih melakukan pengembangan guna meringkus bandarnya.
   Sementara itu, Adam mengaku bahwa sabu-sabu tersebut berasal dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di Medan. "Saya baru beberapa minggu berbisnis sabu ini"ucapnya.
  Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU no 35 tahun  2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (gib/han)

No comments:

Post a Comment