AKBP Som Pardede saat menginterogasi Adam dan Fauzi. |
MEDAN - Subdit II Ditres
Narkoba Poldasu mengamankan dua pengedar sabu sabu yang diduga memiliki
jaringan sindikat narkoba luar negeri, Selasa (9/12) dini hari.
Kedua pelaku
adalah Fauzi (30) dan Adam (40), keduanya merupakan warga Nangroe Aceh
Darusalam. “Mereka (pelaku) ditangkap secara terpisah dengan barang bukti 600
gram sabu,”ujar Kasubdit II Narkoba Poldasu, AKBP SOM Pardede.
Dijelaskan
Pardede, pihaknya kali pertama meringkus Adam di Jalan Sisingamangaraja,
persisnya di depan Plaza Ramayana. Dari Adam, diamankan sabu sebanyak 100 gram.
Ketika
dilakukan pengembangan, lanjut Som Pardede, pihaknya pun meringkus Fauzi di
sebuah penginapan, Jalan Letda Sudjono Medan dengan barang bukti 500 gram sabu.
“Awalnya kedua tersangka ditangkap berkat informasi dari masyarakat, dan kita
tindak lanjuti dalam penyelidikan,”kata perwira dua melati di pundaknya ini.
SOM Pardede
menambahkan, kedua tersangka diduga merupakan jaringan narkoba international,
dikarenakan sabu-sabu diperoleh dari Malaysia. "Menurut pengakuan
kedua tersangka, sabu-sabu didapat dari Malaysia. Berarti keduanya memiliki
jaringan narkotika yang sangat luas, sehingga berhasil mendatangkan sabu sabu
masuk ke Indonesia"tandasnya
seraya mengaku masih melakukan pengembangan guna meringkus bandarnya.
Sementara itu, Adam mengaku bahwa sabu-sabu
tersebut berasal dari Malaysia
dan rencananya akan diedarkan di Medan. "Saya baru beberapa minggu
berbisnis sabu ini"ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,
kedua pelaku dikenakan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman
maksimal 20 tahun penjara. (gib/han)
No comments:
Post a Comment