Tuesday, December 9, 2014

Paketin Sabu Tengah Malam, 2 Sekawan Masuk Sel




Tri Octa dan Sudarlin saat diinterogasi polisi.
LUBUKPAKAM - Lagi asyik menyusun sabu, Tri Okta (24) warga Jalan Antara, Desa Bakaran Batu, Kec. Lubukpakam, disergap polisi, Minggu (7/12) sekira pukul 01.00 WIB.
Dari anak kedua dari tiga bersaudara tersebut, petugas Polsek Lubukpakam mengamankan sabu seharga Rp 1 juta.
Pria yang belum menikah tersebut dibekuk di kediaman Taufik, rekannya yang terletak di Jalan Sudirman, Gang Amal, Lubukpakam.
Usai diboyong ke komando, Tri mengaku membeli sabu bersama Sudarlin alias Ewin di Pasar VII Tembung.
Untuk menangkap Ewin, Tri kemudian diminta untuk menunjukkan kediaman rekannya tersebut. Tiba di sana, orang yang dicari ternyata tidak ada.
Tapi ketika warung tongkrongan Ewin diseser, persisnya di Gang Purwo, Desa Bakaran Batu, Kec. Lubukpakam, dirinya ditemukan sedang asyik main judi. Usai keduanya diboyong ke komando, Ewin mengaku sudah tiga pekan mengedarkan sabu.
“Sabu itu kami beli dari Iw di Pasar VII Tembung seharga Rp 1 juta. Kalau laku kami dapat keuntungan sebesar Rp 300 ribu yang kugunakan untuk biaya hidup sehari-hari. Selain dijual, kami juga mengonsumsi sabu,” sebut Ewin diiyakan Tri.
Terpisah, Kapolsek Lubukpakam AKP Kamil Simanjuntak mengatakan kalau kedua tersangka dijerat Pasal 114, 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (man/rul)

No comments:

Post a Comment