Tri Octa dan Sudarlin saat diinterogasi polisi. |
Dari anak kedua
dari tiga bersaudara tersebut, petugas Polsek Lubukpakam mengamankan sabu
seharga Rp 1 juta.
Pria yang belum
menikah tersebut dibekuk di kediaman Taufik, rekannya yang terletak di Jalan
Sudirman, Gang Amal, Lubukpakam.
Usai diboyong
ke komando, Tri mengaku membeli sabu bersama Sudarlin alias Ewin di Pasar VII
Tembung.
Untuk menangkap
Ewin, Tri kemudian diminta untuk menunjukkan kediaman rekannya tersebut. Tiba
di sana, orang
yang dicari ternyata tidak ada.
Tapi ketika
warung tongkrongan Ewin diseser, persisnya di Gang Purwo, Desa Bakaran Batu,
Kec. Lubukpakam, dirinya ditemukan sedang asyik main judi. Usai keduanya
diboyong ke komando, Ewin mengaku sudah tiga pekan mengedarkan sabu.
“Sabu itu kami
beli dari Iw di Pasar VII Tembung seharga Rp 1 juta. Kalau laku kami dapat
keuntungan sebesar Rp 300 ribu yang kugunakan untuk biaya hidup sehari-hari.
Selain dijual, kami juga mengonsumsi sabu,” sebut Ewin diiyakan Tri.
Terpisah,
Kapolsek Lubukpakam AKP Kamil Simanjuntak mengatakan kalau kedua tersangka
dijerat Pasal 114, 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (man/rul)
No comments:
Post a Comment