MEDAN -
Polresta Medan berhasil membongkar sindikat peredaran ganja di dalam kampus.
Polisi menyita 350 kg ganja kering siap edar termasuk 7 tersangka dimana 5
orang berstatus mahasiswa.
Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afian dalam
konfrensi pers yang digelar, Rabu (10/12) mengungkapkan kalau pihaknya telah
mengamankan RT (49) dan YI (32), serta lima mahasiswa UMSU yakni SD (19), ASW
(21), JF (20), KA (20) dan SR (20). Saat ini mereka masih dalam pemeriksaan di
Mapolresta Medan, Jalan HM Said.
Kapolresta Medan, didampingi Kasat Narkoba,
Kompol Dony Alexander menyebutkan, penangkapan para tersangka ini bermula dari
penyelidikan yang dilakukan polisi terkait dugaan peredaran narkoba di
lingkungan kampus.
Petugas pun melakukan pengintaian, hingga Bus
PMTOH dengan nomor polisi BL 7839 A yang diinformasikan tiba. Saat itulah,
petugas berhasil mengamankan pendana ganja tersebut berinisial RT (49) warga
Jl. Tanjung Anom, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang dan seorang sopir berinisial
YI (32) warga asal Aceh Pidie.
"Saat itu, mereka menyebutkan barang
tersebut dari seseorang berinisial U, warga asal Blangkejeren. Setelah sampai
di Medan, ganja kering itu akan disebarkan ke kampus-kampus yang ada di Kota
Medan dengan harga relatif murah," ucapnya.
Lebih lanjut, Nico mengatakan, dari kedua
pelaku tersebut terungkaplah keterlibatan ke 5 mahasiswa UMSU yakni SD, ASW,
KA, SR dan JF. Atas pengakuan tersebut, petugaspun melakukan pengembangan dan
berhasil mengamankan kelima mahasiswa tersebut bersama barang bukti 350 kg
ganja dan mobil pick up Mitsubishi BL
8167 B.
"Saat itulah kita menangkap ke 5
mahasiswa tersebut. Dari pengakuannya, mereka yang mengangkut ganja itu dan
mengantarkannya ke Jalan Amal. Saat ini kita masih melakukan pengejaran
terhadap U yang diketahui sebagai pemasok ganja itu," ungkapnya.
Nico mengungkapkan, pihaknya telah melakukan
koordinasi ke berbagai kampus yang ada di Kota Medan. Hal tersebut guna menekan
peredaran narkoba agar tidak masuk ke dalam kampus.
"Kita sudah kordinasikan ke berbagai
kampus. Soalnya dunia kampus merupakan lokasi yang menurut pebisnis narkoba
lokasi yang sangat aman. Makanya, itu menjadi target mereka," pungkasnya.
Atas kepemilikan barang haram tersebut, para
pelaku dijerat Pasal 115 ayat (2) subs pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat
(2) jo pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman
hukuman 20 tahun penjara.
Selain mengamankan, 350 Kg ganja kering yang
dibungkus dalam 11 kotak tin rokok, petugas juga mengamankan 30 buah panci
stainless, 1 unit bus PM Toh BL 7839 A dan 1 unit mobil Pick Up Mitsubishi BL
8167 B. Sayangnya, ke 7 tersangka tersebut enggan berkomentar saat ditanyai
wartawan terkait kasus tersebut. (ind/bd)
No comments:
Post a Comment