Thursday, December 11, 2014

5 Mahasiswa UMSU Jadi Kurir



 MEDAN - Polresta Medan berhasil membongkar sindikat peredaran ganja di dalam kampus. Polisi menyita 350 kg ganja kering siap edar termasuk 7 tersangka dimana 5 orang berstatus mahasiswa.
 Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afian dalam konfrensi pers yang digelar, Rabu (10/12) mengungkapkan kalau pihaknya telah mengamankan RT (49) dan YI (32), serta lima mahasiswa UMSU yakni SD (19), ASW (21), JF (20), KA (20) dan SR (20). Saat ini mereka masih dalam pemeriksaan di Mapolresta Medan, Jalan HM Said.
 Kapolresta Medan, didampingi Kasat Narkoba, Kompol Dony Alexander menyebutkan, penangkapan para tersangka ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan polisi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan kampus.
 Petugas pun melakukan pengintaian, hingga Bus PMTOH dengan nomor polisi BL 7839 A yang diinformasikan tiba. Saat itulah, petugas berhasil mengamankan pendana ganja tersebut berinisial RT (49) warga Jl. Tanjung Anom, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang dan seorang sopir berinisial YI (32) warga asal Aceh Pidie.
 "Saat itu, mereka menyebutkan barang tersebut dari seseorang berinisial U, warga asal Blangkejeren. Setelah sampai di Medan, ganja kering itu akan disebarkan ke kampus-kampus yang ada di Kota Medan dengan harga relatif murah," ucapnya.
 Lebih lanjut, Nico mengatakan, dari kedua pelaku tersebut terungkaplah keterlibatan ke 5 mahasiswa UMSU yakni SD, ASW, KA, SR dan JF. Atas pengakuan tersebut, petugaspun melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan kelima mahasiswa tersebut bersama barang bukti 350 kg ganja dan mobil pick up  Mitsubishi BL 8167 B.
 "Saat itulah kita menangkap ke 5 mahasiswa tersebut. Dari pengakuannya, mereka yang mengangkut ganja itu dan mengantarkannya ke Jalan Amal. Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap U yang diketahui sebagai pemasok ganja itu," ungkapnya.
 Nico mengungkapkan, pihaknya telah melakukan koordinasi ke berbagai kampus yang ada di Kota Medan. Hal tersebut guna menekan peredaran narkoba agar tidak masuk ke dalam kampus.
 "Kita sudah kordinasikan ke berbagai kampus. Soalnya dunia kampus merupakan lokasi yang menurut pebisnis narkoba lokasi yang sangat aman. Makanya, itu menjadi target mereka," pungkasnya.
 Atas kepemilikan barang haram tersebut, para pelaku dijerat Pasal 115 ayat (2) subs pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 Selain mengamankan, 350 Kg ganja kering yang dibungkus dalam 11 kotak tin rokok, petugas juga mengamankan 30 buah panci stainless, 1 unit bus PM Toh BL 7839 A dan 1 unit mobil Pick Up Mitsubishi BL 8167 B. Sayangnya, ke 7 tersangka tersebut enggan berkomentar saat ditanyai wartawan terkait kasus tersebut. (ind/bd)

No comments:

Post a Comment