BINJAI - Kepala
Kejaksaan Negeri Binjai Wilmar Ambarita menjelaskan, saat ini pihaknya tengah
mendalami temuan BPKP dugaan penyalahgunaan dana insentif dari Pajak Bumi dan
Bangunan.
"Kita
masih menunggu Pemko Binjai memberikan jawaban atas hasil audit BPKP
tersebut," kata Kajari, saat acara Pers Gathering yang digelar Kejari
Binjai, Selasa (9/12) siang.
Ketika ditanya
sejauh mana kasus tersebut ditangani pihaknya, Ia mengatakan, saat ini dirinya
sudah menerima salinan hasil BPKP dan masih menunggu jawaban dari walikota
Binjai HM Idaham.
"Untuk
waktu sanggahan tersebut, walikota Binjai diberi waktu 60 hari. Lalu setelah
itu, kita akan melakukan kajian apakah ada pelanggaran menyimpang dari hukum
atau hanya pelanggaran dari peraturan saja," ucap dia.
"Hasil
BPKP itu kan umum, makanya harus ada laporan dari masyarakat dengan memberikan
laporan sehingga adanya yang akurat," pungkasnya.
Sebelumnya,
Binjai Coruption Watch (BCW) melaporkan Walikota Binjai HM Idaham ke Kejaksaan Tinggi
Sumatera Utara terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Walikota
Binjai terkait dana insentif PBB tahun 2011.
Hal tersebut
dipastikan Sekretaris BCW Nasrin Situmeang didampingi Biro Judikatif BCW
Hendrik Zainal kepada wartawan yang mengaku pihaknya tengah mempersiapkan
laporan tertulis yang akan membeberkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan
wewenang.
Dikatakan Nasrin,
dasar laporannya juga didukung oleh temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan
RI tahun 2014 realisasi APBD Kota Binjai tahun 2013 atas pembayaran insentif
PBB Tahun 2011 yang direalisasi tahun 2013.
Di situ
disebutkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dengan penerbitan Peraturan
Walikota Binjai No 973/22/K/2011 tanggal 15 Februari 2013 dengan dugaan
menguntungkan diri sendiri dan orang lain sehingga merugikan keuangan negara.
Sedangkan dasar
hukum yang digunakan BCW adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan korupsi
pada Undang-Undang No 31 tahun 1999 jo Undang-Undang No 20 tahun 2001 Pasal 3
bahwa, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang
ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara.
Saat ditanya
apa jenis pelanggaran yang akan dilaporkan, Nasrin berpedoman kepada dugaan
penyalahgunaan wewenang Walikota Binjai yang bertentangan dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian
dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan
Peraturan Walikota Binjai No 30 tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kota Binjai No 3 tahun 2011 tentang pajak Daerah.
Ditanya lagi
tentang materi laporan yang lebih substansi, pentolan BCW ini belum bersedia
merinci. Yang pasti, katanya, ini pelanggaran. Apalagi temuan BPK RI tidak bisa
main-main bahkan DPRD sendiri sudah teriak-teriak soal itu.
"Kita
tunggu saja tanggal mainnya dalam beberapa hari ini sudah sampai di Kejatisu.
Dan tidak saja soal ini, beberapa SKPD juga sudah menjadi target laporan kami,”
ujar Hendrik Zainal yang diaminkan Ketuanya Gito Affandy. (bam)
No comments:
Post a Comment