Thursday, December 11, 2014

Jaksa Usut Dugaan Korupsi PBB Binjai



BINJAI - Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Wilmar Ambarita menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mendalami temuan BPKP dugaan penyalahgunaan dana insentif dari Pajak Bumi dan Bangunan.
"Kita masih menunggu Pemko Binjai memberikan jawaban atas hasil audit BPKP tersebut," kata Kajari, saat acara Pers Gathering yang digelar Kejari Binjai, Selasa (9/12) siang.
Ketika ditanya sejauh mana kasus tersebut ditangani pihaknya, Ia mengatakan, saat ini dirinya sudah menerima salinan hasil BPKP dan masih menunggu jawaban dari walikota Binjai HM Idaham.
"Untuk waktu sanggahan tersebut, walikota Binjai diberi waktu 60 hari. Lalu setelah itu, kita akan melakukan kajian apakah ada pelanggaran menyimpang dari hukum atau hanya pelanggaran dari peraturan saja," ucap dia.
"Hasil BPKP itu kan umum, makanya harus ada laporan dari masyarakat dengan memberikan laporan sehingga adanya yang akurat," pungkasnya.
Sebelumnya, Binjai Coruption Watch (BCW) melaporkan Walikota Binjai HM Idaham ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Walikota Binjai terkait dana insentif PBB tahun 2011.
Hal tersebut dipastikan Sekretaris BCW Nasrin Situmeang didampingi Biro Judikatif BCW Hendrik Zainal kepada wartawan yang mengaku pihaknya tengah mempersiapkan laporan tertulis yang akan membeberkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang.
Dikatakan Nasrin, dasar laporannya juga didukung oleh temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan RI tahun 2014 realisasi APBD Kota Binjai tahun 2013 atas pembayaran insentif PBB Tahun 2011 yang direalisasi tahun 2013.
Di situ disebutkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dengan penerbitan Peraturan Walikota Binjai No 973/22/K/2011 tanggal 15 Februari 2013 dengan dugaan menguntungkan diri sendiri dan orang lain sehingga merugikan keuangan negara.
Sedangkan dasar hukum yang digunakan BCW adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan korupsi pada Undang-Undang No 31 tahun 1999 jo Undang-Undang No 20 tahun 2001 Pasal 3 bahwa, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Saat ditanya apa jenis pelanggaran yang akan dilaporkan, Nasrin berpedoman kepada dugaan penyalahgunaan wewenang Walikota Binjai yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Peraturan Walikota Binjai No 30 tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Binjai No 3 tahun 2011 tentang pajak Daerah.
Ditanya lagi tentang materi laporan yang lebih substansi, pentolan BCW ini belum bersedia merinci. Yang pasti, katanya, ini pelanggaran. Apalagi temuan BPK RI tidak bisa main-main bahkan DPRD sendiri sudah teriak-teriak soal itu.
"Kita tunggu saja tanggal mainnya dalam beberapa hari ini sudah sampai di Kejatisu. Dan tidak saja soal ini, beberapa SKPD juga sudah menjadi target laporan kami,” ujar Hendrik Zainal yang diaminkan Ketuanya Gito Affandy. (bam)

No comments:

Post a Comment