LUBUKPAKAM - Rizal (40) warga Jalan Bajak II, Kelurahan Harjosari II
Medan dan rekannya, Dedi Suhendra (34) warga Jalan Garu II, Kecamatan Medan
Amplas meringkuk di terali besi BNN Deliserdang.
Kepala BNN Deli Serdang AKBP Magdalena Sirait didampingi Kasi Berantas
AKP Antonius Pangaribuan dalam paparannya, Kamis (18/12) sore mengungkapkan,
awalnya pihaknya melakukan razia di penginapan Halay Inn di Tanjung Morawa.
Saat kamar 02 digerebek, Rizal tertangkap tangan tengah pesta sabu bersama dua
pria temannya. Rizal berhasil ditangkap, sedangkan dua temannya yang
disebut-sebut abang beradik bermarga Sinada warga Pantai Labu berhasil
meloloskan diri. Dan diamankan barang bukti sabu seberat 4 gram.
Saat diinterogasi, Rizal mengaku sabu tersebut dibeli dari Dedi
Suhendra seharga Rp3,6 juta. Selanjutnya, BNN DS pun memancing Dedi mau membeli
sabu dan berjanji bertemu di lokasi Dinas Kehutanan Propinsi Sumut di Jalan
Sisingamangaraja Medan. Setelah bertemu, Dedi Suhendra pun berhasil diringkus.
Kepada petugas BNN DS, Dedi Suhendra mengaku sabu disimpan di rumah abangnya
yang tidak jauh dari kediamannya sebanyak
16 gram.
Kepada wartawan, Dedi mengaku membeli sabu dari Anto di Polonia Medan
seharga Rp800 ribu per gramnya pada Rabu (17/12) malam. “Baru 7 hari aku jual
sabu, selama seminggu itu dapat untung Rp1 juta,”ujar ayah 3 anak tersebut. Hal
senada pun juga diakui Rizal. “Kalau aku cuma Rp500 ribu selama
seminggu,”akunya.
Kepala BBN Kabupaten Deliserdang AKBP Magdalena menambahkan, Dedi dan
Rizal akan diserahkan ke BNN Propinsi Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(man/han)
No comments:
Post a Comment