MEDAN -
Muhammad Yusuf Sanjaya (37) bersama istrinya, Fatimah Siregar (34) yang
ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap keponakannya sendiri, Novita
Sari (16), disebut tak pernah melaporkan keberadaannya kepada Kepling selama 6
bulan tinggal di Jalan Murai Gang Kadar Kel. Sei Kambing B Kec. Sunggal.
"Saya pun tidak tahu kapan pindahnya ke
kontrakan tersebut, setahu saya sudah 6 bulan, tetapi mulai dari pindah tidak
pernah melapor dengan saya," jelas Kepling III, Supriadi saat dikonfirmasi
POSMETRO MEDAN, beberapa hari lalu, Minggu (7/12) malam.
Supriadi sendiri mengaku tak pernah tau adanya
kasus penganiayaan terjadi di wilayahnya. Kepling ini baru tau setelah kasus
tersebut ribut di media massa. “Saya pun tidak begitu tahu kejadiannya, karena
memang keduanya tidak pernah melapor. Dan saya juga sudah tanyai yang punya
rumah," jelasnya.
Sementara itu menurut keterangan tetangga
sebelah rumah tersangka, Syahrul Harahap (27) kalau selama 6 bulan bertetangga
dengan tersangka tidak pernah mendengar suara tangis atau jeritan. "Selama
ini kami tidak pernah mendengar suara jeritan atau nangis, tapi sering lihat
kalau badannya itu ada memar atau luka," jelasnya.
Syahrul bahkan mengaku kerap kehilangan roti di
rumahnya. "Roti ku sering kali hilang, dan aku bingung siapa yang curi.
Terakhirnya istriku nampak kalau dia (korban) ini yang mencuri roti itu, tetapi
dia tidak ngaku. Aku pun heran kenapa dia mencuri roti, padahal katanya dikasih
makannya," ujarnya.
Kemudian saat ditanyai apakah pernah
sebelumnya tersangka mengeluh kepadanya soal perilaku korban, dirinya
mengatakan kalau Fatimah mengeluhkan mengenai kerja dari korban. "Kalau
ngobrol gitu, kakak itu (Fatimah) sering cerita kalau kerjanya gak beres, nyuci
piring aja gak betul," terangnya.
Sementara itu menurut bidan Anita, yang
melapor ke Polsek Sunggal, mengatakan kalau sangat sedih melihat kondisi
korban. "Saya tak tahan lihat dia (korban) yang kondisinya tak wajar,
banyak memar di bagian tubuh dan wajahnya," jelasnya.
Bahkan dirinya sudah dua kali mengobati
korban, pada Selasa (2/12) dan Kamis (4/12) karena luka di bagian jarinya.
"Saya sudah dua kali ngobatinya, karena luka ditangannya itu parah kali.
Karena saya tak tahan lagi makanya saya laporkan ke polisi," ujarnya.
Sementara itu kedua tersangka masih ditahan di
ruang tahanan Polsek Sunggal, menunggu perkembangan selanjutnya.
Terbongkarnya kasus kekerasan terhadap Novita
Sari berawal pada hari Kamis (4/12) lalu. Ketika itu korban disuruh oleh Fatimah
membeli rokok ke warung, namun saat itu pemilik warung melihat wajah korban
yang memar dan mempertanyakan penyebab wajah korban mengalami memar dan
bengkak. Lalu korban menceritakan penganiayaan yang dialaminya kepada pemilik
warung.
Mendengar cerita korban, pemilik warung pun
memfoto wajah korban saat itu, namun pembicaraan itu tidak diceritakan oleh
korban kepada pelaku.
Merasa miris melihat hal tersebut, pemilik
warung lalu melapor penganiayaan itu kepada Kepling setempat, Suprianto dan
kemudian dilanjutkan ke Polsek Sunggal pada hari Sabtu (6/12) sekira pukul
12.00 WIB tanpa diketahui oleh Yusuf maupun Fatimah.
Berdasarkan laporan warga yang diwakili oleh
Kepling, Supriadi dengan nomor laporan: LP/2668/K/XII/2014/SPKT POLSEK SUNGGAL
pada (6/12) sekira pukul 12.00 WIB. Hari itu juga, sekira pukul 16.00 WIB,
petugas kepolisian Polsek Sunggal yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Aldi
Subartono SH, Sik, MH langsung menciduk Yusuf bersama istrinya, Fatimah dari
rumahnya.
Awal dari tragedi ini terjadi pada bulan Juni
2014 lalu. Kala itu Yusuf mengajak korban ikut ke Medan dengan iming-iming akan
disekolahkan kembali, janji itupun membuat korban mau mengikuti Pamannya ke
Medan sejak bulan Juni 2014 lalu. "Aku Diajak Pak lek (Paman) ke Medan,
katanya mau disekolahkan," terang korban dengan wajah yang masih membiru
di kedua matanya disela-sela pemeriksaan Kepolisian.
Namun setibanya di rumah pamannya di Medan,
kedua tersangka ini bukannya menyekolahkan korban, tapi malah menjadikannya
sebagai pembantu rumah tangga. Sehari-hari korban menjalani aktivitas
sebagaimana pembantu rumah tangga pada umumnya, seperti mencuci piring, menyapu
rumah, memasak nasi, dan pekerjaan lain. "Aku disuruh nyuci piring, masak,
nyapu rumah kerjaanku Bang," terang cewek berbadan mungil dengan polosnya.
Dan ternyata selama ini, korban justru sering
mendapat perlakuan kasar bahkan penganiayaan dari Pak Lek (paman) dan Bu Lek
(Bibi)nya itu. Selama ini, korban sangat jarang diberikan uang jajan, bahkan sesuai
pengakuannya hanya diberikan Rp 1500 dalam sebulan. "Aku cuma dikasih
seribu lima ratus sebulan, untuk jajan," ucap cewek berambut pendek ini.
Korban diketahui juga pernah mencuri roti dari
rumah tetangga karena korban tidak pernah diberi makan roti dan juga sangat
jarang diberikan uang jajan, karena itulah pipi korban ditampar oleh Yusuf,
bahkan Fatimah juga pernah menempelkan setrika yang masih dalam kondisi panas
ke kaki kiri korban hingga mengalami luka bakar.
"Ditempel Bu Lek setrika ke kaki kiri ku,
trus Pak Lek napar aku, pernah juga disayat Buk Lek tanganku," ungkapnya.
Terkait mengenai hukuman terhadap pelaku, akan
dikenakan Pasal 44 ayat (1) Subs Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004
Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 81 ayat (1) Subs 81
(2) No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 7 tahun
penjara. (bay/bd)
No comments:
Post a Comment