Wednesday, December 10, 2014

Penganiaya Keponakan Tak Pernah Lapor Kepling




MEDAN - Muhammad Yusuf Sanjaya (37) bersama istrinya, Fatimah Siregar (34) yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap keponakannya sendiri, Novita Sari (16), disebut tak pernah melaporkan keberadaannya kepada Kepling selama 6 bulan tinggal di Jalan Murai Gang Kadar Kel. Sei Kambing B Kec. Sunggal.
 "Saya pun tidak tahu kapan pindahnya ke kontrakan tersebut, setahu saya sudah 6 bulan, tetapi mulai dari pindah tidak pernah melapor dengan saya," jelas Kepling III, Supriadi saat dikonfirmasi POSMETRO MEDAN, beberapa hari lalu, Minggu (7/12) malam.
 Supriadi sendiri mengaku tak pernah tau adanya kasus penganiayaan terjadi di wilayahnya. Kepling ini baru tau setelah kasus tersebut ribut di media massa. “Saya pun tidak begitu tahu kejadiannya, karena memang keduanya tidak pernah melapor. Dan saya juga sudah tanyai yang punya rumah," jelasnya.
 Sementara itu menurut keterangan tetangga sebelah rumah tersangka, Syahrul Harahap (27) kalau selama 6 bulan bertetangga dengan tersangka tidak pernah mendengar suara tangis atau jeritan. "Selama ini kami tidak pernah mendengar suara jeritan atau nangis, tapi sering lihat kalau badannya itu ada memar atau luka," jelasnya.
 Syahrul bahkan mengaku kerap kehilangan roti di rumahnya. "Roti ku sering kali hilang, dan aku bingung siapa yang curi. Terakhirnya istriku nampak kalau dia (korban) ini yang mencuri roti itu, tetapi dia tidak ngaku. Aku pun heran kenapa dia mencuri roti, padahal katanya dikasih makannya," ujarnya.
 Kemudian saat ditanyai apakah pernah sebelumnya tersangka mengeluh kepadanya soal perilaku korban, dirinya mengatakan kalau Fatimah mengeluhkan mengenai kerja dari korban. "Kalau ngobrol gitu, kakak itu (Fatimah) sering cerita kalau kerjanya gak beres, nyuci piring aja gak betul," terangnya.
 Sementara itu menurut bidan Anita, yang melapor ke Polsek Sunggal, mengatakan kalau sangat sedih melihat kondisi korban. "Saya tak tahan lihat dia (korban) yang kondisinya tak wajar, banyak memar di bagian tubuh dan wajahnya," jelasnya.
 Bahkan dirinya sudah dua kali mengobati korban, pada Selasa (2/12) dan Kamis (4/12) karena luka di bagian jarinya. "Saya sudah dua kali ngobatinya, karena luka ditangannya itu parah kali. Karena saya tak tahan lagi makanya saya laporkan ke polisi," ujarnya.
 Sementara itu kedua tersangka masih ditahan di ruang tahanan Polsek Sunggal, menunggu perkembangan selanjutnya.
 Terbongkarnya kasus kekerasan terhadap Novita Sari berawal pada hari Kamis (4/12) lalu. Ketika itu korban disuruh oleh Fatimah membeli rokok ke warung, namun saat itu pemilik warung melihat wajah korban yang memar dan mempertanyakan penyebab wajah korban mengalami memar dan bengkak. Lalu korban menceritakan penganiayaan yang dialaminya kepada pemilik warung.
 Mendengar cerita korban, pemilik warung pun memfoto wajah korban saat itu, namun pembicaraan itu tidak diceritakan oleh korban kepada pelaku.
 Merasa miris melihat hal tersebut, pemilik warung lalu melapor penganiayaan itu kepada Kepling setempat, Suprianto dan kemudian dilanjutkan ke Polsek Sunggal pada hari Sabtu (6/12) sekira pukul 12.00 WIB tanpa diketahui oleh Yusuf maupun Fatimah.
 Berdasarkan laporan warga yang diwakili oleh Kepling, Supriadi dengan nomor laporan: LP/2668/K/XII/2014/SPKT POLSEK SUNGGAL pada (6/12) sekira pukul 12.00 WIB. Hari itu juga, sekira pukul 16.00 WIB, petugas kepolisian Polsek Sunggal yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Aldi Subartono SH, Sik, MH langsung menciduk Yusuf bersama istrinya, Fatimah dari rumahnya.
 Awal dari tragedi ini terjadi pada bulan Juni 2014 lalu. Kala itu Yusuf mengajak korban ikut ke Medan dengan iming-iming akan disekolahkan kembali, janji itupun membuat korban mau mengikuti Pamannya ke Medan sejak bulan Juni 2014 lalu. "Aku Diajak Pak lek (Paman) ke Medan, katanya mau disekolahkan," terang korban dengan wajah yang masih membiru di kedua matanya disela-sela pemeriksaan Kepolisian.
 Namun setibanya di rumah pamannya di Medan, kedua tersangka ini bukannya menyekolahkan korban, tapi malah menjadikannya sebagai pembantu rumah tangga. Sehari-hari korban menjalani aktivitas sebagaimana pembantu rumah tangga pada umumnya, seperti mencuci piring, menyapu rumah, memasak nasi, dan pekerjaan lain. "Aku disuruh nyuci piring, masak, nyapu rumah kerjaanku Bang," terang cewek berbadan mungil dengan polosnya.
 Dan ternyata selama ini, korban justru sering mendapat perlakuan kasar bahkan penganiayaan dari Pak Lek (paman) dan Bu Lek (Bibi)nya itu. Selama ini, korban sangat jarang diberikan uang jajan, bahkan sesuai pengakuannya hanya diberikan Rp 1500 dalam sebulan. "Aku cuma dikasih seribu lima ratus sebulan, untuk jajan," ucap cewek berambut pendek ini.
 Korban diketahui juga pernah mencuri roti dari rumah tetangga karena korban tidak pernah diberi makan roti dan juga sangat jarang diberikan uang jajan, karena itulah pipi korban ditampar oleh Yusuf, bahkan Fatimah juga pernah menempelkan setrika yang masih dalam kondisi panas ke kaki kiri korban hingga mengalami luka bakar.
 "Ditempel Bu Lek setrika ke kaki kiri ku, trus Pak Lek napar aku, pernah juga disayat Buk Lek tanganku," ungkapnya.
 Terkait mengenai hukuman terhadap pelaku, akan dikenakan Pasal 44 ayat (1) Subs Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 81 ayat (1) Subs 81 (2) No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (bay/bd)

No comments:

Post a Comment