Friday, December 12, 2014

Ibu & Anak Ditangkap Saat Berjudi




Keempat tersangka saat diamankan polisi.
MEDAN - Ratna (66) dan A Hiang (33), keduanya berstatus ibu dan anak ditangkap petugas Polsekta Medan Kota, saat bermain judi kartu domino dari kediamannya di Jalan Brigjen Katamso, Gang Perbatasan, Rabu (10/12) malam.
Sedangkan dua rekan mereka saat bermain judi, Bondan dan Aris berhasil melarikan diri. Dari mereka petugas mengamankan 10 set kartu domino dan uang sebesar Rp79 ribu. “Kami baru ini bermain judi,”ujar Ratna, Kamis (11/12) siang.
Sementara Kapolsekta Medan Kota, Kompol Wahyudi menegaskan, keduanya ditangkap saat melakukan razia memberantas penyakit masyarakat (Pekat) sesuai perintah Kapoldasu,”ujarnya.
Selain Ratna dan A Hiang, petugas juga meringkus Rudolf Pangaribuan (33) warga Jalan Sisisngamangaraja, Gang Masjid dan Abdul Rasyid Harahap (51), warga Jalan HM Joni, Gang Makmur/Gang Ganepo Medan.
Rudolf diciduk saat mengendarao sepeda motor tanpa plat belakang. Ketika diberhentikan di Jl. Sisingamangaraja, Rudolf membuang hp miliknya. Ketika diperiksa, di dalam HP berisikan nomor pesanan judi KIM.
Hal yang sama juga pada Abdul Rasyid. Saat ditangkap petugas di Jalan Pasar Merah, Gang Makmur, Medan, petugas mengaman 7 lembar kertas yang bertuliskan angka-angka judi KIM yang sudah keluar, 2 buah buku tafsir mimpi, HP berisikan nomor tebakan dan uang Rp85 ribu. “Atas perbuatan mereka dikenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,”tegas Wahyudi. (gib/han)

No comments:

Post a Comment