Keempat tersangka saat diamankan polisi. |
Sedangkan dua
rekan mereka saat bermain judi, Bondan dan Aris berhasil melarikan diri. Dari
mereka petugas mengamankan 10 set kartu domino dan uang sebesar Rp79 ribu.
“Kami baru ini bermain judi,”ujar Ratna, Kamis (11/12) siang.
Sementara
Kapolsekta Medan Kota, Kompol Wahyudi menegaskan, keduanya ditangkap saat
melakukan razia memberantas penyakit masyarakat (Pekat) sesuai perintah
Kapoldasu,”ujarnya.
Selain Ratna
dan A Hiang, petugas juga meringkus Rudolf Pangaribuan (33) warga Jalan
Sisisngamangaraja, Gang Masjid dan Abdul Rasyid Harahap (51), warga Jalan HM
Joni, Gang Makmur/Gang Ganepo Medan.
Rudolf diciduk
saat mengendarao sepeda motor tanpa plat belakang. Ketika diberhentikan di Jl.
Sisingamangaraja, Rudolf membuang hp miliknya. Ketika diperiksa, di dalam HP
berisikan nomor pesanan judi KIM.
Hal yang sama
juga pada Abdul Rasyid. Saat ditangkap petugas di Jalan Pasar Merah, Gang
Makmur, Medan, petugas mengaman 7 lembar kertas yang bertuliskan angka-angka
judi KIM yang sudah keluar, 2 buah buku tafsir mimpi, HP berisikan nomor
tebakan dan uang Rp85 ribu. “Atas perbuatan mereka dikenakan pasal 303
KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,”tegas Wahyudi. (gib/han)
No comments:
Post a Comment