Tuesday, December 16, 2014

7 Pejabat Tapteng Diadili



Terdakwa kasus korupsi
MEDAN - Tujuh orang pejabat di Kantor Pemuda dan Olahraga (Kanpora) Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng) didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara sebesar Rp146 juta.
Ketujuh terdakwa tersebut, yakni Lander Parhusip sebagai Kepala Kanpora 2010-2011, Rastim Bondar selaku Kepala Kanpora Tapteng 2011-2013, keduanya merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Imam Mahadi Panggabean selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Oslo Habeahan selaku Bendahara Pengeluaran Kanpora Tapteng. Kemudian, Yanti Nilasari Hasibuan, Gaul Sitompul dan Parlaungan Simarmata, ketiganya sebagai Panitia Pemeriksa Barang.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabani Halawa dijelaskan, para terdakwa melakukan korupsi pada proyek pengadaan alat-alat olahraga untuk beberapa sekolah di Tapteng pada tahun 2011.
Pengadaan itu seperti bola voli dan bola kaki, serta net, tenis meja dan lainnya. Dimana proyek alat-alat olahraga tersebut tidak pernah ada atau fiktif, tetapi anggarannya dicairkan dari APBD Pemkab Tapteng.
"Dalam APBD tahun 2011 dianggarkan proyek untuk pengadaan alat-alat olahraga dan ditunjuk Toko Siba Sport sebagai rekanan. Namun, pihak Siba Sport yang dihadirkan sebagai saksi mengaku tidak ada menerima pembayaran dari proyek tersebut," kata jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sayuti,SH, di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/12) pagi.
Dijelaskan jaksa, untuk pengadaan alat-alat olahraga di Toko Siba Sport ini, sebenarnya tidak dilakukan atau fiktif. Dimana proyek ini sendiri total anggarannya Rp2,7 Miliar yang merupakan dari hibah dari APBD Pemkab Tapteng tahun anggaran 2011.
Para terdakwa ini disidangkan dengan berkas terpisah. Dimana untuk Rastim Bondar berkas tersendiri, dan Lander juga disidangkan sendiri. Kemudian, Yanti Nilasari Hasibuan, Gaul Sitompul dan Parlaungan Simarmata, disidangkan dalam satu berkas. Imam Mahadi Panggabean dan Oslo Habeahan, dalam satu berkas.
"Ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp146 juta. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," kata jaksa.
Usai mendengarkan dakwaan jaksa, para terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan. Para terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota eksepsinya pada sidang berikutnya.
Hakim memberikan waktu selama seminggu kepada kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan eksepsi. "Diberikan kesempatan hingga pekan depan untuk mengajukan keberatannya," kata hakim lantas menutup sidang tersebut. (bay)

No comments:

Post a Comment