Terdakwa kasus korupsi |
MEDAN - Tujuh
orang pejabat di Kantor Pemuda dan Olahraga (Kanpora) Pemkab Tapanuli Tengah
(Tapteng) didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama yang merugikan keuangan
negara sebesar Rp146 juta.
Ketujuh
terdakwa tersebut, yakni Lander Parhusip sebagai Kepala Kanpora 2010-2011,
Rastim Bondar selaku Kepala Kanpora Tapteng 2011-2013, keduanya merupakan Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA), Imam Mahadi Panggabean selaku Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK) dan Oslo Habeahan selaku Bendahara Pengeluaran Kanpora Tapteng.
Kemudian, Yanti Nilasari Hasibuan, Gaul Sitompul dan Parlaungan Simarmata,
ketiganya sebagai Panitia Pemeriksa Barang.
Dalam dakwaan
yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabani Halawa dijelaskan, para
terdakwa melakukan korupsi pada proyek pengadaan alat-alat olahraga untuk
beberapa sekolah di Tapteng pada tahun 2011.
Pengadaan itu
seperti bola voli dan bola kaki, serta net, tenis meja dan lainnya. Dimana
proyek alat-alat olahraga tersebut tidak pernah ada atau fiktif, tetapi
anggarannya dicairkan dari APBD Pemkab Tapteng.
"Dalam
APBD tahun 2011 dianggarkan proyek untuk pengadaan alat-alat olahraga dan
ditunjuk Toko Siba Sport sebagai rekanan. Namun, pihak Siba Sport yang
dihadirkan sebagai saksi mengaku tidak ada menerima pembayaran dari proyek
tersebut," kata jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad
Sayuti,SH, di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Senin
(15/12) pagi.
Dijelaskan
jaksa, untuk pengadaan alat-alat olahraga di Toko Siba Sport ini, sebenarnya
tidak dilakukan atau fiktif. Dimana proyek ini sendiri total anggarannya Rp2,7
Miliar yang merupakan dari hibah dari APBD Pemkab Tapteng tahun anggaran 2011.
Para terdakwa
ini disidangkan dengan berkas terpisah. Dimana untuk Rastim Bondar berkas
tersendiri, dan Lander juga disidangkan sendiri. Kemudian, Yanti Nilasari
Hasibuan, Gaul Sitompul dan Parlaungan Simarmata, disidangkan dalam satu
berkas. Imam Mahadi Panggabean dan Oslo Habeahan, dalam satu berkas.
"Ketujuh
terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memperkaya diri sendiri atau orang
lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp146 juta. Perbuatan
terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo 18 Undang-undang Nomor 31/1999
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai diubah dengan UU No 20/2001
jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," kata jaksa.
Usai
mendengarkan dakwaan jaksa, para terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan
keberatan. Para terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota eksepsinya
pada sidang berikutnya.
Hakim
memberikan waktu selama seminggu kepada kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan
eksepsi. "Diberikan kesempatan hingga pekan depan untuk mengajukan
keberatannya," kata hakim lantas menutup sidang tersebut. (bay)
No comments:
Post a Comment