Kedua perampok yang diamankan polisi |
MEDAN - Aksi perampokan
yang biasa dilakoni HIS (15) dan Alfian Syahputra (19) di seputaran Jalan Dr
Mansyur akhirnya berakhir, Minggu (14/12) malam. Keduanya diciduk Polsek Medan
Baru, saat mencari mangsa di depan Pintu 4 Universitas Sumatera Utara (USU).
Data diperoleh dari kepolisian, penangkapan
mereka bermula dari laporan seorang korban, Debby Ulfha Viyana Santoso (21),
warga Jalan Setia Budi, Komplek Tasbi, Kec. Medan Selayang.
Ketika itu, korban yang melintas sendirian di
kawasan Jalan Dr Mansyur diikuti kedua pelaku. Begitu masuk lokasi sepi, Debby
pun dipepet. Di bawah ancaman balok dan golok, pelaku meminta korban
menyerahkan Suzuki Smash warna Hitam tanpa plat yang dikendarainya. Sadar nyawanya terancam, Debby menuruti
permintaan tersebut. Setelah merasa aman, wanita ini mendatangi Mapolsek Medan
Baru untuk membuat pengaduan.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Rony Nicholas
Sidabutar menyebutkan kalau kedua pelaku terbilang sadis saat beraksi. Mereka
tidak segan-segan melukai korban jika melawan.
"Pelaku ini bermodus geng motor. Keduanya
dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan
penjara," terang Roni.
Saat ditanyai, HIS mengakui perampokan yang
dilakoninya. Tidak hanya itu, ABG yang menetap di Pasar I, Jalan Harmonika,
Kec. Medan Selayang, mengungkapkan kalau dia dan rekannya sedikitnya telah
beraksi sebanyak 9 kali, dan seluruhnya mereka lakukan di kawasan Dr Mansyur.
"Aku udah 9 kali bang, kami maennya di USU Dr Mansyur," beber ABG
bertato motif tribal di dadanya ini.
Lebih lanjut dikatakannya, semua kereta yang
berhasil dirampok langsung mereka jual. Hasilnya, digunakan untuk membeli
sabu-sabu. "Uangnya dipakai untuk beli sabu bang," akunya dan
dibenarkan rekannya, Alfian warga Jalan Djamin Ginting Pajak Sore, Gang Medan
Area, Padang Bulan, Kec. Medan
Selayang. (bay/ras)
No comments:
Post a Comment