Para tersangka saat diamankan Denpom I/1 P.Siantar |
BINGTINGGI -
Pembeli dan penjual narkotika jenis sabu-sabu yang beroperasi di wilayah
Tebingtinggi berhasil diringkus tim gabungan Denpom I/1 Pematangsiantar dan Lidkrim Denpom I/1
Tebingtinggi di Jalan Senangin, Kel. Badak Bejuang, Tebingtinggi, Sabtu (13/12)
sore.
Si penjual,
diduga bandar sabu yang selama ini susah ditangkap aparat kepolisian tersebut,
Rifin Damanik alias Rifin (42) warga Jalan Kartini, Kelurahan Tebingtinggi
Lama, Tebingtinggi.
Selain dirinya,
turut juga diamankan Muhammad Iqbal Damanik (34) warga Jalan Sei Bahilang,
Kampung Kurnia, Kelurahan Mandailing, Mezwar Dedi Nasution (30) warga Jalan
Bulian dan Rahmad Syahputera (42) warga Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Rantau
Laban Tebingtinggi. Keterangan Denpom I/1 Tebingtinggi, Lettu CPM Zulkifli
lewat seluler, penangkapan keempat tersangka berawal dari laporan masyarakat
kalau di daerah Jalan Senangin, Pajak Hongkong sering terjadi transaksi narkoba
jenis sabu-sabu.
Atas laporan
tersebut, pihak Dandenpom I/1 Pematangsiantar kemudian memerintahkan personel
Lidkrim Denpom I/1 Tebingtinggi untuk melakukan pemantauan dan penyamaran.
Setelah melihat
langsung transaksi narkoba, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil
menangkap keempat tersangka.
"Memang permasalahan narkoba di
Tebingtinggi saat ini sangat mengkhawatirkan, ini menuntut kami untuk mengambil
tindakan demi menyelematkan generasi muda Kota Tebingtinggi," jelas Lettu
CPM Zulkifli, Minggu (14/12). Menurutnya, di lokasi penangkapan, barang bukti
yang diamankan tim, masing-masing sabu-sabu seberat 70,86 gram, dua set alat
hisap (bong), satu unit timbangan elektrik, satu unit kalkulator, plastik
transparan, mancis, sendok, pipet, satu unit senjata tajam berupa pisau
sangkur, satu butir pil ekstasi, satu unit sepeda motor Yamaha Satria FU tanpa
plat, satu unit Kawasaki Ninja RR BK 5770 MAL, uang kontan senilai Rp608.000
dan dua buku transaksi jual beli narkoba.
"Untuk
selanjutnya, barang bukti bersama tersangka langsung dibawa ke Denpom I/1
Pematangsiantar untuk pengembangan kasus," jelas Lettu CPM Zulkifli.
(mag-2/rul)
No comments:
Post a Comment