Monday, December 15, 2014

Polisi Militer Bekuk Pembeli & Penjual Sabu



Para tersangka saat diamankan Denpom I/1 P.Siantar
BINGTINGGI - Pembeli dan penjual narkotika jenis sabu-sabu yang beroperasi di wilayah Tebingtinggi berhasil diringkus tim gabungan Denpom  I/1 Pematangsiantar dan Lidkrim Denpom I/1 Tebingtinggi di Jalan Senangin, Kel. Badak Bejuang, Tebingtinggi, Sabtu (13/12) sore.
Si penjual, diduga bandar sabu yang selama ini susah ditangkap aparat kepolisian tersebut, Rifin Damanik alias Rifin (42) warga Jalan Kartini, Kelurahan Tebingtinggi Lama, Tebingtinggi.
Selain dirinya, turut juga diamankan Muhammad Iqbal Damanik (34) warga Jalan Sei Bahilang, Kampung Kurnia, Kelurahan Mandailing, Mezwar Dedi Nasution (30) warga Jalan Bulian dan Rahmad Syahputera (42) warga Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Rantau Laban Tebingtinggi. Keterangan Denpom I/1 Tebingtinggi, Lettu CPM Zulkifli lewat seluler, penangkapan keempat tersangka berawal dari laporan masyarakat kalau di daerah Jalan Senangin, Pajak Hongkong sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Atas laporan tersebut, pihak Dandenpom I/1 Pematangsiantar kemudian memerintahkan personel Lidkrim Denpom I/1 Tebingtinggi untuk melakukan pemantauan dan penyamaran.
Setelah melihat langsung transaksi narkoba, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap keempat tersangka.
 "Memang permasalahan narkoba di Tebingtinggi saat ini sangat mengkhawatirkan, ini menuntut kami untuk mengambil tindakan demi menyelematkan generasi muda Kota Tebingtinggi," jelas Lettu CPM Zulkifli, Minggu (14/12). Menurutnya, di lokasi penangkapan, barang bukti yang diamankan tim, masing-masing sabu-sabu seberat 70,86 gram, dua set alat hisap (bong), satu unit timbangan elektrik, satu unit kalkulator, plastik transparan, mancis, sendok, pipet, satu unit senjata tajam berupa pisau sangkur, satu butir pil ekstasi, satu unit sepeda motor Yamaha Satria FU tanpa plat, satu unit Kawasaki Ninja RR BK 5770 MAL, uang kontan senilai Rp608.000 dan dua buku transaksi jual beli narkoba.
"Untuk selanjutnya, barang bukti bersama tersangka langsung dibawa ke Denpom I/1 Pematangsiantar untuk pengembangan kasus," jelas Lettu CPM Zulkifli. (mag-2/rul)

No comments:

Post a Comment