MEDAN - Kapolda
Sumut, Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo didesak segera melakukan penyidikan terhadap
Wakil Bupati Toba Samosir, Liberty Pasaribu. Dia diduga terlibat kasus dugaan
korupsi APBD Tobasa TA 2006 sebesar Rp3 miliar, yang terjadi sewaktu Liberty
Pasaribu menjabat sebagai Sekda Tobasa.
Kasus yang
ditangani oleh Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Poldasu sejak 5 Juli 2006 lalu
itu juga didukung surat perintah penyidikan No Pol : SP Sidik/435/VII/2006.
Terkait kasus
ini, mantan Bupati Tobasa, Monang Sitorus didakwa dan dihukum 1 tahun penjara.
Bersama Monang, Bemprit Hutapea yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Umum
Daerah Tobasa juga dipidana 4 tahun penjara sesuai kasasi MA No 1585K/Pid.Sus/
2011.
Selanjutnya,
Setdakab Tobasa, Jansen Batubara juga dipidana 4 tahun penjara sesuai putusan
MA RI No.2361K/Pid.Sus/2011 dan Arnold Simanjuntak, yang saat itu menjabat
sebagai Kepala Bagian Keuangan Setdakab Tobasa dipidana 1 tahun penjara sesuai
dengan putusan kasasi MA RI No. 1546K/Pid.Sus/2011.
Anehnya,
Liberty Pasaribu, sebagai Sekda Tobasa sama sekali tak tersentuh hukum.
Padahal, dalam putusan kasasi MA, jelas disebutkan perbuatan korupsi itu
dilakukan secara bersama-sama oleh Monang Sirotus, Bemprit Hutapea, dan Jansen
Batubara adalah atas perintah dan persetujuan Liberty Pasaribu.
Hal itu
terungkap, saat puluhan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli
Keadilan Sumut (FMPK-SU) menggelar di depan gedung SPKT Mapoldasu,Rabu (17/12)
siang.(gib)
No comments:
Post a Comment