Thursday, December 18, 2014

Kapolda Didesak Periksa Wabup Tobasa



MEDAN - Kapolda Sumut, Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo didesak segera melakukan penyidikan terhadap Wakil Bupati Toba Samosir, Liberty Pasaribu. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi APBD Tobasa TA 2006 sebesar Rp3 miliar, yang terjadi sewaktu Liberty Pasaribu menjabat sebagai Sekda Tobasa.
Kasus yang ditangani oleh Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Poldasu sejak 5 Juli 2006 lalu itu juga didukung surat perintah penyidikan No Pol : SP Sidik/435/VII/2006.
Terkait kasus ini, mantan Bupati Tobasa, Monang Sitorus didakwa dan dihukum 1 tahun penjara. Bersama Monang, Bemprit Hutapea yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Umum Daerah Tobasa juga dipidana 4 tahun penjara sesuai kasasi MA No 1585K/Pid.Sus/ 2011.
Selanjutnya, Setdakab Tobasa, Jansen Batubara juga dipidana 4 tahun penjara sesuai putusan MA RI No.2361K/Pid.Sus/2011 dan Arnold Simanjuntak, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Setdakab Tobasa dipidana 1 tahun penjara sesuai dengan putusan kasasi MA RI No. 1546K/Pid.Sus/2011.
Anehnya, Liberty Pasaribu, sebagai Sekda Tobasa sama sekali tak tersentuh hukum. Padahal, dalam putusan kasasi MA, jelas disebutkan perbuatan korupsi itu dilakukan secara bersama-sama oleh Monang Sirotus, Bemprit Hutapea, dan Jansen Batubara adalah atas perintah dan persetujuan Liberty Pasaribu.
Hal itu terungkap, saat puluhan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Keadilan Sumut (FMPK-SU) menggelar di depan gedung SPKT Mapoldasu,Rabu (17/12) siang.(gib)

No comments:

Post a Comment