Wednesday, December 10, 2014

Jumpai Istri, Ng Song Chew Bawa Happy Five



Ng Song Chew saat didudukkan di kursi pesakitan PN Medan
MEDAN - Niat Ng Song Chew untuk menemui istrinya di Kota Medan, berujung ke sel tahanan. Pasalnya, Warga Negara (WN) Malaysia ini membawa narkotika  4 butir Happy Five. Hal ini terungkap dalam sidang yang digelar di Ruang Candra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/12) sore.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan SH, menghadirkan saksi kepolisian yang juga merupakan pengawas Bandara Kuala Namu International Airport (KNIA) yakni MH Silalahi. Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Firman, MH Silalahi, mengatakan bahwa dirinya menerima terdakwa Ng Song Chew beserta barang bukti pil happy five dari pihak Bea & Cukai.
"Saat melewati X-Ray bandara, sirine berbunyi yang artinya ada sesuatu. Saat diperiksa, di pos penjagaan ternyata terdakwa mengantongi 4 butir pil di saku celana. Kami periksa dan dibawa ke lapangan. Empat butir pil milik terdakwa positif mengandung narkoba," jelas MH Silalahi.
Dalam sidang tersebut, Ng Song Chew didampingi oleh penterjemah dikarenakan tidak bisa berbahasa Indonesia. Dan terlihat istri Ng Song Chew yang merupakan warga Indonesia, hadir dalam persidangan. Namun wanita yang memakai kemeja motif petak merah jambu dan berambut sebahu ini tak senang dengan wartawan yang tengah meliput persidangan suaminya. "Ngapain tanya-tanya," ujarnya singkat dengan nada tinggi.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Ng Song Chew diamankan oleh petugas Bea & Cukai di Terminal Kedatangan International Bandara KNIA pada tanggal 6 September 2014 lalu. Ketika ditangkap, petugas menemukan pil happy five sebanyak 4 butir disaku celana bagian kanan. Terdakwa datang menggunakan pesawat Air Asia boeing A330-737 dari Kuala Lumpur dengan tujuan Kota Medan.
"Terdakwa dinilai melanggar Pasal 112 ayat 1 dan 132 ayat 1 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara," ujar JPU. Sementara istri terdakwa yang mengenakan baju kaos berwarna merah dan tas sandang histeris di ruang persidangan, saat melihat wartawan melakukan peliputan selama proses persidangan. Majelis hakim pun menunda persidangan hingga  16 Desember 2015 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. (bay/han)

No comments:

Post a Comment