Ng Song Chew saat didudukkan di kursi pesakitan PN Medan |
MEDAN - Niat Ng
Song Chew untuk menemui istrinya di Kota Medan, berujung ke sel tahanan.
Pasalnya, Warga Negara (WN) Malaysia ini membawa narkotika 4 butir Happy Five. Hal ini terungkap dalam
sidang yang digelar di Ruang Candra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa
(9/12) sore.
Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Randi Tambunan SH, menghadirkan saksi kepolisian yang juga merupakan
pengawas Bandara Kuala Namu International Airport (KNIA) yakni MH Silalahi. Di
hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Firman, MH Silalahi, mengatakan bahwa
dirinya menerima terdakwa Ng Song Chew beserta barang bukti pil happy five dari
pihak Bea & Cukai.
"Saat
melewati X-Ray bandara, sirine berbunyi yang artinya ada sesuatu. Saat
diperiksa, di pos penjagaan ternyata terdakwa mengantongi 4 butir pil di saku
celana. Kami periksa dan dibawa ke lapangan. Empat butir pil milik terdakwa
positif mengandung narkoba," jelas MH Silalahi.
Dalam sidang
tersebut, Ng Song Chew didampingi oleh penterjemah dikarenakan tidak bisa
berbahasa Indonesia. Dan terlihat istri Ng Song Chew yang merupakan warga
Indonesia, hadir dalam persidangan. Namun wanita yang memakai kemeja motif
petak merah jambu dan berambut sebahu ini tak senang dengan wartawan yang
tengah meliput persidangan suaminya. "Ngapain tanya-tanya," ujarnya
singkat dengan nada tinggi.
Dalam dakwaan
JPU, terdakwa Ng Song Chew diamankan oleh petugas Bea & Cukai di Terminal
Kedatangan International Bandara KNIA pada tanggal 6 September 2014 lalu.
Ketika ditangkap, petugas menemukan pil happy five sebanyak 4 butir disaku
celana bagian kanan. Terdakwa datang menggunakan pesawat Air Asia boeing
A330-737 dari Kuala Lumpur dengan tujuan Kota Medan.
"Terdakwa
dinilai melanggar Pasal 112 ayat 1 dan 132 ayat 1 tentang psikotropika dengan
ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara," ujar JPU. Sementara istri
terdakwa yang mengenakan baju kaos berwarna merah dan tas sandang histeris di
ruang persidangan, saat melihat wartawan melakukan peliputan selama proses persidangan.
Majelis hakim pun menunda persidangan hingga
16 Desember 2015 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.
(bay/han)
No comments:
Post a Comment