JAKARTA - Pelaku
pembunuhan mahasiswi Ade Sara yang dilakukan temannya sendiri, Assyifa (18) dan
mantan pacarnya Ahmad Imam Al Hafitd (19) masing-masing divonis 20 tahun, dalam
sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12). Usai mendengar
putusan hakim, Syifa memeluk ibu sambil menangis dan terjatuh pingsan.
Usai
mendengarkan putusan, Syifa menangis di tempat duduknya. Ibunda Syifa yang
hadir dalam persidangan itu oileh majelis hakim dipersilahkan menemui Syifa di
tempatnya. Saat dihampiri oleh ibunda, Syifa yang mengenakan baju lengan
panjang berwarna biru ini langsung memeluk ibunya. Mereka berdua menangis.
Tangisan Syifa terdengar semakin keras.
Saat ibunda
masih berusaha menenangkan Syifa, suasana ruang sidang menjadi gaduh.
Orang-orang yang hadir di ruang sidang mencemooh Syifa. "Akting tuh,"
ucap salah seorang warga. "Harusnya dihukum mati," ujar warga
lainnya.
Suasana semakin
ricuh saat Syifa dan ibunda diminta meninggalkan ruang sidang. Syifa terus
berjalan sambil menangis di pundak ibunya. Saat keduanya berada di depan ruang
sidang, Syifa terjatuh pingsan. Ia langsung dipapah oleh ibunya yang mengenakan
baju terusan berwarna hitam dan jilbab warna senada. Keduanya langsung dibawa
oleh panitra di ruangan sebelah ruang sidang.
Sedangkan,
kekasihnya Ahmad Imam Al Hafitd yang terbukti melakukan pembunuhan berencana
bersama dengan Assyifa Ramadhani, langsung menangis saat memeluk ibunya. Usai
sidang ditutup, Hafitd yang berdiri dari kursinya sempat tersenyum namun
mendadak menangis saat menghampiri ibundanya yang duduk di kursi pengunjung
sidang. Ibunda Hafitd juga tak kuasa menahan air mata saat memeluk anak
tercintanya.
Sebelum
meninggalkan gedung pengadilan ibunya, Sulastri menyempatkan diri memeluk
putranya itu. Sulastri meluapkan kesedihannya di depan kamera dan mikrofon. Ia
terus menangis hingga wajahnya memerah dan badannya lemas.
Tak lama
kemudian, Sulastri dibantu oleh kuasa hukum Hafitd, Hendrayanto dan Bertha Natalia, menyusuri
lorong gedung pengadilan menuju ruang tahanan PN Jakpus. Perlahan dengan
dipapah, Sulastri mendekat ke terali besi. Begitu tangannya merasakan dinginnya
terali besi itu, sosok Hafitd keluar mendekat ke ibunya. Hafitd kemudian
memeluk mamanya, menyeka air mata di pipi sang ibunda dan berbisik kecil,
menyemangati.
Hafitd tampak
lebih tegar dibandingkan ibunya yang tak henti meneteskan air mata. Sesekali
Hafitd membelai pundak mamanya untuk lebih kuat dan lebih tabah.
Hafitd dan
ibunya berpelukan dengan dipisahkan terali besi selama 5 menit. Mereka saling
menyemangati. Setelah itu, Sulastri menjauhi teralis, dengan menahan air mata,
ia membalikan badan dan melambai ke sang buah hati. Hafitd pun membalas
lambaian tangan ibunya.
"Pesan
Hafitd setelah vonis, kalau mama kuat, Hafitd kuat. Itu pesannya," kata
Sulastri sebelum meninggalkan gedung pengadilan.
Assyifa
Ramadhani alias Syifa (18), terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto,
diganjar hakim dengan 20 tahun penjara. Syifa terbukti bersama-sama mantan
kekasihnya Ahmad Imam al-Hafitd (19) melakukan pembunuhan.
"Telah
terbukti secara sah dan bersalah melakukan pembunuhan bersama-sama," jelas
Ketua Majelis Hakim Hapsoro, saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat.
Majelis hakim
dalam amar putusannya kemudian menjatuhkan vonis bagi Syifa. "Menjatuhkan
pidana penjara 20 tahun," tambah Hapsoro. Majelis hakim juga memerintahkan
agar Syifa tetap menjalani penahanan. "Memerintahkan terdakwa tetap
ditahan," tutupnya.
Begitu juga,
Ahmad Imam Al-Hafitd (19) divonis 20 tahun penjara. Hafitd terbukti melakukan
pembunuhan secara bersama-sama dengan mantan kekasihnya Assyifa Ramadhani alias
Syifa (18).
"Telah
terbukti secara sah dan bersalah melakukan pembunuhan bersama-sama," kata
Ketua Majelis Hakim Absoro.
Majelis hakim
dalam amar putusannya kemudian menjatuhkan vonis bagi Hafitd. "Menjatuhkan
pidana penjara 20 tahun," tambah Absoro. Majelis hakim juga memerintahkan
agar Hafitd tetap menjalani penahanan. "Memerintahkan terdakwa tetap
ditahan," tutupnya.
Hukuman
terhadap dua sejoli ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.
Jaksa sebelumnya menuntut Hafitd dan Syifa dengan pidana penjara seumur hidup.
Baik Assyifa
dan Ahmad Imam Al Hafitd divonis 20 tahun atas pembunuhan Ade Sara menyatakan
akan banding. "Kami akan banding. Kami akan pertimbangkan. Kami ingin
hukumannya lebih ringan. Kalau sekarang kami akan mematuhi persidangan
dulu," kata pengacara Assyifa, Fitri Tri Hartini, usai sidang.
Ia mengatakan
akan segera berdiskusi dengan Assyifa jika kondisi fisik dan psikisnya sudah
stabil. Vonis 20 tahun tersebut menurut Fitri memberatkan kliennya. Menurut
pengakuan Syifa, pembunuhan itu bukan pembunuhan berencana.
"Kami
mengatakan ini tidak sengaja (pembunuhan) karena Assyifa sendiri merasa kaget
kenapa dia (Ade Sara ) meninggal," sambungnya.
Meski sudah
memutuskan akan mengajukan banding, ia mengaku belum memikirkan berapa tahun
masa penahanan yang akan diajukannya. Ia masih akan memeriksan beberapa berkas
yang berkaitan dengan kasus dan putusan hakim itu bersama Syifa.
Pengajuan
banding itu juga disebut Kuasa Hukum Hafitd, Hendrayanto. Ia mengatakan vonis
20 tahun yang dijatuhkan pada kliennya juga terlalu berat. Namun, ia juga masih
belum memutuskan berapa lama waktu penahanan yang akan diajukan.
"Kita
pikir-pikir dulu, masih punya waktu 14 hari. Ini mau ngomong dulu sama
Hafitd," ucap Hendrayanto.(net/bbs)
No comments:
Post a Comment