Sunday, December 7, 2014

Pemakai Sabu Terjaring Operasi Zebra



BATANGKUIS -Sukendro alias Endro warga Jalan Sekata, Gang Pringgan, Dusun III, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batangkuis dan Tukirin (37) warga Dusun VII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan ditangkap dari lokasi berbeda, Jumat (5/12) sekira pukul 15.00 WIB.
Informasi diperoleh, penangkapan Endro berawal ketika dirinya melintas dengan mengendarai Honda Supra X 125 BK 6917 ADM di Dusun V, Desa Sena Kecamatan, Batangkuis, persisnya di lokasi razia Operasi Zebra.
Ketika diberhentikan, polisi melakukan penggeledahan hingga sepaket sabu seharga Rp 400 ribu dari saku celana sebelah kanannya ditemukan.
Ketika diinterogasi, Endro mengaku kalau sabu itu dibeli dari Tukirin pada hari itu juga dan rencananya akan dikonsumsi bersama teman-temannya.
Atas pengakuan tersebut, Endro kemudian dibawa untuk menunjukkan rumah Tukirin. Setelah sampai, polisi kemudian mengamankan Tukirin yang lagi santai di rumah.Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka kemudian diboyong ke komando.
Ketika ditanyai, kemarin (6/12), Endro mengaku sudah lima bulan mengonsumsi sabu. “Aku sudah dua kali beli sabu dari Tukirin. Aku dan temanku patungan beli sabu yang masing-masing sebesar Rp 100 ribu. Aku pakai sabu sering ditempat kerja untuk doping sehingga bugar untuk kerja,” sebut Endro.
Sementara Tukirin mengaku baru sebulan mengedarkan sabu. Dan selama itupula dirinya berhasil menjual sabu sebanyak 3 gram. “Sabu itu aku beli dari Ar (40) yang tinggal di Sunggal dan sudah tiga kali aku beli sabud dari dia. Satu gram aku beli seharga Rp 900 ribu dan kalau laku terjual keuntungan yang aku peroleh Rp 300 ribu yang kugunakan untuk biaya sehari-hari,” sebut pria yang bekerja buruh pengaspalan jalan itu.
Terpisah, Kapolsek Batangkuis AKP S Simaremare didampingi Kanit Reskrim Ipda OP Sihombing menyebutkan kalau kedua tersangka sudah diserahkan ke Sat Narkoba untuk pemeriksaan lanjutan. “Pemeriksaan awal sudah kita lakukan. Kedua tersangka dijerat Pasal 114, 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun,” jelas Simaremare. (man/rul)

No comments:

Post a Comment