Friday, December 12, 2014

Polisi Obok-obok Toko Elektronik



Toko yang dilakukan penggerebekan.
BINJAI - Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Binjai, menggeledah Toko Casio Elektronik, Jl Sudirman, Kel Kartini, Kec Binjai Kota. Dalam penggerebekan, Kamis (11/12) sekitar pukul 11.30 wib itu, polisi menyita sejumlah barang.
Dalam operasi yang dipimpin Kanit Iptu Arnaewati itu, petugas menyita beberapa alat elektronik yang tidak dilengkapi buku panduan berbahasa Indonesia dan tak memiliki logo Standard Nasional Indonesia (SNI) sesuai yang diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen.
Kali ini penggeledahan sempat mendapatkan perlawanan dari pemilik yang tidak terima saat barang elektronik milik mereka akan diangkut.
"Mana surat perintah kalian? Kok enak kali kalian main angkut saja. Kenapa harus toko kami yang diperiksa? Sudah berapa toko yang kalian periksa?" cecar warga keturunan selaku pemilik toko.
Sayang, perlawanan dari pemilik toko yang belum diketahui namanya itu, seakan tidak digubris oleh sekitar 6 personil kepolisian Polres Binjai yang melakukan pemeriksaan itu.
Mereka terus melakukan penggeledahan dan memilah-milah beberapa alat elektronik guna dijadikan barang bukti. Sehingga merekapun menemukan dan mendapati beberapa barang bukti guna diamankan.
Antara lain barang yang diamankan dari dalam toko antara lain 4 unit Play Station (PS-red), 5 unit remote cotrol, 2 unit mic dan 2 unit ketam pangkas.
"Ini kami bawa sprint pengeledahan untuk melakukan pemeriksaan. Apa pulak kalian tanya-tanya berapa toko yang sudah periksa? Kami hanya menjalankan tugas dan semua surat perintah sudah jelas," bentak Iptu Arnawati, perwira yang memimpin operasi.
Ketika dilakukan penjelasan oleh Arnawati, beberapa orang yang mengunjungi lokasi penggeledahan juga mempertanyakaan surat-menyurat soal pengeledahan itu. Kekisruhan dan perdebatan mulut pun sempat terjadi beberapa kali.
"Tadi kalian diam saja. Ini malah banyak pulak yang datang dan bertanya. Kan sudah saya jelasi tadi kalau semua surat-menyurat sudah jelas. Kalau kalian tidak mau ikut, nanti saya kasih surat pemanggilan guna diperiksa," tegas Arnawati, sembari membawa barang-barang elektronik ke Polres Binjai bersama tim.          
Sementara pemilik dan beberapa warga turunan di sana hanya bisa terdiam dan enggan berkomentar lebih banyak lagi. Sempat terdengar suara bisik-bisik yang menyebutkan, apa yang dilakukan personil kepolisian hanya untuk mencari sesuatu. "Eleh, hanya mau cari sesuatunya mereka. Tahu senirilah, bentar lagi tahun baru," bisik beberapa warga turunan yang berkumpul di toko.
Kapolres Binjai AKBP Marcellino Sampouw SH Sik melalui Kasat Reskrim AKP Hennry Tambunan didampingi Kanit Ekonomi Iptu Arnawati mengatakan, sudah sekitar lima hari ini pihaknya melakukan gelar operasi guna mencari barang elektronik dan spare part yang tidak sesuai SNI dan tidak memiliki bahasa Indonesia. Hal ini sudah diatur dalam undang-udang konsumen nomor 8 tahun 2002.
Di mana, dalam pasal 62 undang-udang konsumen tertera jika barang elektronik yang masuk ke Indonesia harus memiliki buku panduan berbahasa Indonesia dalam kotak produknya. Selain itu, dalam pasal di undang-udang konsumen juga diatur jika barang elektronik dan lainnya harus berstandar SNI.
Disinggung apakah beberapa hari lalu ada pihaknya mengamankan barang-barang elektronik lain? Katanya, sejauh ini pihaknya ada menyita produk hape yang diduga menjiplak (plagiat) merk Samsung.
Namun karena tidak ada laporan dan keberatan dari pemilik produk, sejauh ini barang itu hanya diamankan saja. Katanya, kelak itu akan dimusnahkan agar tidak ada warga yang menjadi korban. (bam)

No comments:

Post a Comment