Toko yang dilakukan penggerebekan. |
BINJAI - Unit
Ekonomi Sat Reskrim Polres Binjai, menggeledah Toko Casio Elektronik, Jl
Sudirman, Kel Kartini, Kec Binjai Kota. Dalam penggerebekan, Kamis (11/12)
sekitar pukul 11.30 wib itu, polisi menyita sejumlah barang.
Dalam operasi
yang dipimpin Kanit Iptu Arnaewati itu, petugas menyita beberapa alat
elektronik yang tidak dilengkapi buku panduan berbahasa Indonesia dan tak
memiliki logo Standard Nasional Indonesia (SNI) sesuai yang diatur dalam
undang-undang perlindungan konsumen.
Kali ini
penggeledahan sempat mendapatkan perlawanan dari pemilik yang tidak terima saat
barang elektronik milik mereka akan diangkut.
"Mana surat perintah kalian? Kok
enak kali kalian main angkut saja. Kenapa harus toko kami yang diperiksa? Sudah
berapa toko yang kalian periksa?" cecar warga keturunan selaku pemilik
toko.
Sayang,
perlawanan dari pemilik toko yang belum diketahui namanya itu, seakan tidak
digubris oleh sekitar 6 personil kepolisian Polres Binjai yang melakukan
pemeriksaan itu.
Mereka terus
melakukan penggeledahan dan memilah-milah beberapa alat elektronik guna
dijadikan barang bukti. Sehingga merekapun menemukan dan mendapati beberapa
barang bukti guna diamankan.
Antara lain
barang yang diamankan dari dalam toko antara lain 4 unit Play Station (PS-red),
5 unit remote cotrol, 2 unit mic dan 2 unit ketam pangkas.
"Ini kami
bawa sprint pengeledahan untuk melakukan pemeriksaan. Apa pulak kalian
tanya-tanya berapa toko yang sudah periksa? Kami hanya menjalankan tugas dan
semua surat
perintah sudah jelas," bentak Iptu Arnawati, perwira yang memimpin
operasi.
Ketika
dilakukan penjelasan oleh Arnawati, beberapa orang yang mengunjungi lokasi
penggeledahan juga mempertanyakaan surat-menyurat soal pengeledahan itu.
Kekisruhan dan perdebatan mulut pun sempat terjadi beberapa kali.
"Tadi
kalian diam saja. Ini malah banyak pulak yang datang dan bertanya. Kan sudah saya jelasi
tadi kalau semua surat-menyurat sudah jelas. Kalau kalian tidak mau ikut, nanti
saya kasih surat
pemanggilan guna diperiksa," tegas Arnawati, sembari membawa barang-barang
elektronik ke Polres Binjai bersama tim.
Sementara
pemilik dan beberapa warga turunan di sana
hanya bisa terdiam dan enggan berkomentar lebih banyak lagi. Sempat terdengar
suara bisik-bisik yang menyebutkan, apa yang dilakukan personil kepolisian
hanya untuk mencari sesuatu. "Eleh, hanya mau cari sesuatunya mereka. Tahu
senirilah, bentar lagi tahun baru," bisik beberapa warga turunan yang
berkumpul di toko.
Kapolres Binjai
AKBP Marcellino Sampouw SH Sik melalui Kasat Reskrim AKP Hennry Tambunan
didampingi Kanit Ekonomi Iptu Arnawati mengatakan, sudah sekitar lima hari ini
pihaknya melakukan gelar operasi guna mencari barang elektronik dan spare part
yang tidak sesuai SNI dan tidak memiliki bahasa Indonesia. Hal ini sudah diatur
dalam undang-udang konsumen nomor 8 tahun 2002.
Di mana, dalam
pasal 62 undang-udang konsumen tertera jika barang elektronik yang masuk ke Indonesia harus memiliki buku panduan berbahasa Indonesia
dalam kotak produknya. Selain itu, dalam pasal di undang-udang konsumen juga
diatur jika barang elektronik dan lainnya harus berstandar SNI.
Disinggung
apakah beberapa hari lalu ada pihaknya mengamankan barang-barang elektronik
lain? Katanya, sejauh ini pihaknya ada menyita produk hape yang diduga
menjiplak (plagiat) merk Samsung.
Namun karena
tidak ada laporan dan keberatan dari pemilik produk, sejauh ini barang itu
hanya diamankan saja. Katanya, kelak itu akan dimusnahkan agar tidak ada warga
yang menjadi korban. (bam)
No comments:
Post a Comment