MEDAN - Tim Forensik Polda Sumatera Utara bekerja sama
dengan Fakultas Kedokteran USU melakukan otopsi jasad tenaga kerja wanita (TKW)
Hermin Ruswidyawati (45) korban penganiayaan tersangka SA (51) pemilik CV MJ di
Jalan Madong Lubis Medan.
Kabid Humas
Polda Sumut AKBP Helfi Assegaf, Sabtu kepada wartawan mengatakan sebelum
melakukan otopsi, Tim Forensik menggali kuburan korban Ruswidyawati di lokasi
pekuburan umum Jalan Irian, Kelurahan Padang Mas, Kabanjahe.
Hal ini
dilakukan, menurut dia, untuk memastikan penyebab kematian korban TKW tersebut.
Dalam
pembongkaran jasad Ruswidyawati, penyidik bekerja sama dengan tim identifikasi
korban atau Dissaster Victim Investigation (DVI) Polda Sumut dan Forensik
Kedokteran USU.
"Pembongkaran
kuburan ini dilakukan untuk memastikan penyebab kematian korban," kata
AKBP Helfi.
Sebelumnya, Tim
identifikasi korban atau DVI Polda Sumut mendatangi Mapolresta Medan, Jumat
(5/12) untuk menemui salah seorang keluarga TKW Ruswidyawati yang mengalami
penyiksaan hingga akhirnya tewas dan jasadnya dibuang ke daerah Kabupaten Karo.
Tim DVI Polda
Sumut juga telah mengecek darah keluarga TKW Ruswidyawati di sebuah ruangan di
Polresta Medan.
Hasil contoh
darah ini nantinya akan dikirimkan ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda
Sumut. Salah seorang tim DVI Polda
Sumut, Kompol J. Ginting membenarkan, pihaknya akan mengambil contoh darah guna
mencocokkan dengan korban TKW yang tewas itu.
Polresta Medan,
Jumat (28/11) menetapkan tujuh orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap
tiga TKW, yakni Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Ropmiani (42) asal Demak
dan Anis Rahayu (25) asal Malang.
Dari tujuh
pelaku penganiayaan tersebut, yakni pimpinan perusahaan CV MJ penyalur TKW
berinisial SA dan istrinya RDK, MT anaknya, ZKR keponakan, KA karyawan, BHR
karyawan, dan FER sopir.
Sebelumnya,
Polresta Medan menggerebek sebuah rumah penyalur TKW "CV MJ" di Jalan
Beo/Jalan Madong Lubis No 17 Lingkungan II Kelurahan Sidodadi, Kamis (27/11)
siang. (Nt)
No comments:
Post a Comment