Abang beradik saat diinterogasi polisi. |
Keduanya
diringkus Jumat (5/12) sekira pukul 23.30 WIB. Berawal saat Polsek Bangun
mendapat informasi dari warga yang menyebutkan, bahwa di kediaman Bunbunan
kerap terjadi transaksi narkoba.
Informasi
itupun langsung dilakukan penyelidikan. Dibawah kepemimpinan Kapolsek Bangun
AKP Hatopan Silitonga, penggerebekan pun dilakukan. Bunbunan dan Tuan Anda pun
tak berkutik, ketika ditemukan barang bukti 3 buah bungkus plastik warna bening
berisi sabu-sabu, 1 buah timbangan digital, 1 bungkus plastik hitam berisi
ganja kering seberat 25 gram, 21 kertas tiktak, 1 buah bong (alat penghisab), 1
buah mancis, 2 buah pirex, 1 bungkus plastik klip bening.
"Atas
perbuatan kedua tersangka, mereka dikenakan pasal 144 ayat (1) subs pasal 112
ayat (1) subs 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,"
ujar Kanit Reskrim Polsek Bangun, Ipda Erwin.
Saat ditanyai
METRO (grup POSMETRO MEDAN), Bunbunan mengaku barang bukti tersebut bukan
miliknya, melainkan milik adiknya Tuan Anda. "Itu bukan barang ku, punya
adikkunya semua itu,"ujar pria yang kesehariannya menarik angkot jurusan
Perumnas batu 6 - Siantar.
Sementara
kemarin (6/12) pagi, Tuan mengaku hanya sebagai perantara saja. "Untuk
nambah-nambah uang rokok sajanya ini bang. Biasa lah, sopir angkot ini kadang
setoran dapat kadang tidak,"ujar ayah satu anak ini mengakhiri.
(end/smg/han)
No comments:
Post a Comment