Sunday, December 7, 2014

Abang Beradik Kompak Jual Sabu




Abang beradik saat diinterogasi polisi.
SIMALUNGUN - Dua abang beradik, Bunbunan Simanjuntak (37) warga Jalan Lau Cimba, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar dan Tuan Anda Simanjuntak (32), warga Batu 4, Nagori Dolok Marlawan diringkus Polsek Bangun, karena menjual narkoba.
Keduanya diringkus Jumat (5/12) sekira pukul 23.30 WIB. Berawal saat Polsek Bangun mendapat informasi dari warga yang menyebutkan, bahwa di kediaman Bunbunan kerap terjadi transaksi narkoba.
Informasi itupun langsung dilakukan penyelidikan. Dibawah kepemimpinan Kapolsek Bangun AKP Hatopan Silitonga, penggerebekan pun dilakukan. Bunbunan dan Tuan Anda pun tak berkutik, ketika ditemukan barang bukti 3 buah bungkus plastik warna bening berisi sabu-sabu, 1 buah timbangan digital, 1 bungkus plastik hitam berisi ganja kering seberat 25 gram, 21 kertas tiktak, 1 buah bong (alat penghisab), 1 buah mancis, 2 buah pirex, 1 bungkus plastik klip bening.
"Atas perbuatan kedua tersangka, mereka dikenakan pasal 144 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Kanit Reskrim Polsek Bangun, Ipda Erwin.
Saat ditanyai METRO (grup POSMETRO MEDAN), Bunbunan mengaku barang bukti tersebut bukan miliknya, melainkan milik adiknya Tuan Anda. "Itu bukan barang ku, punya adikkunya semua itu,"ujar pria yang kesehariannya menarik angkot jurusan Perumnas batu 6 - Siantar.
Sementara kemarin (6/12) pagi, Tuan mengaku hanya sebagai perantara saja. "Untuk nambah-nambah uang rokok sajanya ini bang. Biasa lah, sopir angkot ini kadang setoran dapat kadang tidak,"ujar ayah satu anak ini mengakhiri. (end/smg/han)

No comments:

Post a Comment