Fatun dan Andi ketika diperiksa di Sat Narkoba Polres Deliserdang |
BATANGKUIS -
Terjaring razia Operasi Zebra, Fatun Salam (21) warga Dusun X, Desa Dalu X B,
Kecamatan Tanjungmorawa dan Andi Purnama (29) warga Dusun I, desa dan kecamatan
yang sama, dijebloskan ke balik jeruji besi Polsek Batangkuis, Sabtu (6/12)
sekira pukul 21.00 WIB.
Tindakan
tersebut dilakukan polisi setelah 3 paket sabu diamankan dari saku jaket Andi. Keterangan
yang dihimpun, Andi dan Fatun diamankan di Desa Sena, Kecamatan Batangkuis.
Sebelum
melintas di lokasi razia tersebut, kedua buruh pabrik itu baru pulang dari
membeli sabu dengan berboncengan mengendarai Yamaha Mio J biru BK 5389 MAI
milik Fatun.
Malam itu, yang
membawa sepeda motor Andi. Mereka membeli sabu di Simpang Tembung, Kecamatan
Percut Seituan. Di sana,
Andi membeli sabu pada Bu seharga Rp 1 juta sebanyak 3 paket.
Nah, ketika
kembali menuju arah rumah, sepeda motor yang dibawa Andi diberhentikan polisi
di lokasi razia (Desa Sena-red). Alhasil 3 paket sabu pun ditemukan di saku
jaket hitam Andi setelah penggeledahan dilakukan.
Untuk
penyidikan lebih lanjut, Andi dan Fatun kemudian diboyong petugas ke Polsek
Batangkuis. Ketika ditanyai, Andi mengaku sudah enam bulan mengedarkan sabu.
“Dalam sepekan
aku bisa menjual 1 gram sabu dengan keuntungan Rp 300-500 ribu. Kalau sama Bu
sudah empat kali aku belanja sabu. Aku nekat menjual sabu karena tanggunganku
banyak. Rata-rata yang pesan sabu kawan kerja biar segar kalau bongkar muat
cangkang. Kami lebih sering pakai sabu di semak-semak,” aku Andi.
Sementara
pengakuan Fatun, dirinya baru sebulan mengonsumsi sabu bersama Andi. Terpisah,
Kapolsek Batangkuis AKP S Simaremare didampingi Kanit Reskrim Ipda OP Sihombing
mengungkapkan kalau kedua tersangka akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres
Deliserdang. “Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114, 112 UU Narkotika,”
sebut Kapolsek. (man/rul)
No comments:
Post a Comment