Buronan asal
Denpasar atas nama Dony Yudianto dibekuk tim intel Kejaksaan Agung (Kejagung)
bersama tim Kejari Denpasar dan Kejati Jawa Timur. Dony dinyatakan buron sejak
tahun 2003.
"Diamankan
hari ini pukul 09.15 WIB di penginapan Metro House, Dukuh Kupang Barat,
Surabaya, Jawa Timur," ucap Kapuspenkum Tony T Spontana dalam pesan
singkatnya, Jumat (31/10).
Dony dinyatakan
bersalah telah melanggar pasal 65 UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Dia dipidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 150 juta serta subsidair 3
bulan penjara.
Tony mengatakan
jaksa menangkap buron itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 2110 K/Pid/2001
tanggal 19 November 2003. (detikcom/q)
No comments:
Post a Comment