LANGKAT-
Setelah melalui
berbagai tahapan, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Stabat menahan Tri
Wahyudi, salah satu rekanan pengadaan alat laboratorium dan pengukur udara di
Badan Lingkungan Hidup (BLH). Selanjutnya, tersangka dititipkan di rumah
tahanan negara Tanjungpura-Langkat.
"Untuk
sementara ini kita menahan satu rekanan pengadaan alat laboratorium dan alat
pengukur udara di badan lingkungan hidup Pemkab Langkat," kata Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Stabat Haji Henderi di Stabat, Rabu (5/11).
Lebih lanjut dijelaskan
dia, rekanan yang ditahan itu warga Banyu Biru, Kota Semarang, Propinsi Jawa
Tengah. Tersangka adalah Direktur CV Arga Mulia selaku rekanan penyedia barang
pada kegiatan sarana dan prasarana pemantau kualitas lingkungan di Badan
Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Langkat Tahun 2012 lalu.
Penahanan
tersebut, urai dia, dilakukan selama 20 hari ke depan dikarenakan beberapa
alasan. Di antaranya dikhawatirkan melarikan diri karena tempat tinggalnya
berada di Semarang
bahkan kemungkinan menghilangkan alat-alat bukti.
Mantan
koordinator kejaksaan Jambi ini membeberkan, dugaan korupsi melibatkan rekanan
itu ditaksir mencapai Rp400 juta berdasarkan perhitungan sementara auditor.
Sementara nilai pagu anggaran ditenderkan bernilai Rp1,129 M dan nilai kontrak
selaku pemenang saat itu Rp1,111 M.
Tersangka
dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 sebagaimana diubah,
ditambah UU No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1
dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Kesempatan
terpisah, Kasi Intel Kejari Stabat, Jhon Leonardo Hutagalung menambahkan,
tersangka ditahan karena perbuatan melawan hukum dalam rekayasa pembayaran
kegiatan biaya pelatihan dan pengiriman instalasi.
Selain itu,
diduga juga ada rekayasa dalam perbuatan pekerjaan dengan perkiraan sendiri
sehingga terhadap tersangka harus dilakukan penahanan. Masih kata Hutagalung,
terhadap tersangka lain segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna
pengembangan kasus dugaan korupsi di BLH. (jie)
No comments:
Post a Comment