Iwan saat diamankan petugas. |
SIMALUNGUN –
Irwansyah alias Iwan (34), warga Huta IV
Nagori Bah Gunung, Kecamatan Bandar Huluan, ditangkap polisi, setelah di
gerebek dari sebuah warung kopi (warkop) di kampungnya, Jumat (7/11) sekira pukul 23.00 WIB.
Informasi
dihimpun dari kepolisian, Iwan merupakan residivis kasus pencurian ini kembali ditangkap atas
kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika. Masyarakat mengaku resah, karena Iwan
sering melakukan transaksi jual beli sabu di kampungnya. Mendapat informasi masyarakat
tersebut, polisi menjadikan Iwan sebagai target operasi.
Setelah
seminggu mengikuti jejak residivis ini, polisi berhasil menangkapnya di sebuah
warung kopi di Huta IV Nagori Bah Gunung, Kecamatan Bandar Huluan. Dari
tangannya, polisi menyita barang bukti berupa 8 paket sabu di dalam bungkus
rokok yang terbuat dari kaleng. Diperkirakan 8 paket sabu tersebut memiliki
bobot sekitar 2,90 gram. Dari tangan tersangka turut diamankan 1 hape.
Ditempat
terpisah, personel Polsek Serbelawan juga mengamankan Hari Sukanda Putra (34),
warga Jalan Lingkungan I, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Tebing
Tinggi, karena mengantongi 4 paket ganja.
Hari diamankan
saat melintas dengan mengendarai sepedamotor di depan halaman pabrik
Bridgestone, Kamis (6/11) sekira pukul 9.30WIB. Awalnya, Hari sempat melakukan
perlawanan saat diberhentikan polisi. Namun begitu dilakukan pengeleadahan,
dari dalam saku celana Hari didapati 4 paket sabu.
Setelah
mendapatkan barang bukti tersebut, Hari tidak lagi bisa mengelak dan mengakui
kalau barang haram tersebut merupakan miliknya. Empat paket ganja itu
direncanakannya akan diberikan kepada temannya yang sudah menunggu di sekitar
halaman pabrik.
Sementara
Sinder Purba alias Darma (46), warga
Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, juga
diamankan polisi karena tertangkap tangan membawa 1 paket sabu, saat melintas
di depan kantor Camat Siantar, Rabu (5/11) sekira pukul 22.00WIB. Selain itu,
dari tangan tersangka juga diamankan 1 jarum suntik yang disimpan di jok
sepedamotornya.
Kasat Narkoba
Polres Simalungun AKP Eddi Supriyatno mengatakan, pihaknya sudah mengamankan
barang bukti dan ketiga tersangka di RTP Polres Simalungun. “Tiga tersangka
yang ditangkap dengan lokasi dan waktu berbeda tersebut memiliki, menyimpan dan
menguasai narkotika. Sebagaimana pasal 114 (1) yo112 (1) subs pasal 127 (1) UU
nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ketiga tersangka akan dijerat hukuman
minimal 4 tahun penjara,” jelasnya. (rah/smg/han)
No comments:
Post a Comment