Sunday, November 9, 2014

Jual Sabu, Residivis Diciduk di Warkop

Iwan saat diamankan petugas.
SIMALUNGUN –
 Irwansyah alias Iwan (34), warga Huta IV Nagori Bah Gunung, Kecamatan Bandar Huluan, ditangkap polisi, setelah di gerebek dari sebuah warung kopi (warkop) di kampungnya,  Jumat (7/11) sekira pukul 23.00 WIB.
Informasi dihimpun dari kepolisian, Iwan merupakan residivis  kasus pencurian ini kembali ditangkap atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika. Masyarakat mengaku resah, karena Iwan sering melakukan transaksi jual beli sabu di kampungnya. Mendapat informasi masyarakat tersebut, polisi menjadikan Iwan sebagai target operasi.
Setelah seminggu mengikuti jejak residivis ini, polisi berhasil menangkapnya di sebuah warung kopi di Huta IV Nagori Bah Gunung, Kecamatan Bandar Huluan. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa 8 paket sabu di dalam bungkus rokok yang terbuat dari kaleng. Diperkirakan 8 paket sabu tersebut memiliki bobot sekitar 2,90 gram. Dari tangan tersangka turut diamankan 1 hape.
Ditempat terpisah, personel Polsek Serbelawan juga mengamankan Hari Sukanda Putra (34), warga Jalan Lingkungan I, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi, karena mengantongi 4 paket ganja.
Hari diamankan saat melintas dengan mengendarai sepedamotor di depan halaman pabrik Bridgestone, Kamis (6/11) sekira pukul 9.30WIB. Awalnya, Hari sempat melakukan perlawanan saat diberhentikan polisi. Namun begitu dilakukan pengeleadahan, dari dalam saku celana Hari didapati 4 paket sabu.
Setelah mendapatkan barang bukti tersebut, Hari tidak lagi bisa mengelak dan mengakui kalau barang haram tersebut merupakan miliknya. Empat paket ganja itu direncanakannya akan diberikan kepada temannya yang sudah menunggu di sekitar halaman pabrik.
Sementara Sinder Purba  alias Darma (46), warga Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, juga diamankan polisi karena tertangkap tangan membawa 1 paket sabu, saat melintas di depan kantor Camat Siantar, Rabu (5/11) sekira pukul 22.00WIB. Selain itu, dari tangan tersangka juga diamankan 1 jarum suntik yang disimpan di jok sepedamotornya.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Eddi Supriyatno mengatakan, pihaknya sudah mengamankan barang bukti dan ketiga tersangka di RTP Polres Simalungun. “Tiga tersangka yang ditangkap dengan lokasi dan waktu berbeda tersebut memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika. Sebagaimana pasal 114 (1) yo112 (1) subs pasal 127 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ketiga tersangka akan dijerat hukuman minimal 4 tahun penjara,” jelasnya. (rah/smg/han)

No comments:

Post a Comment