KARO - Tiang Sitepu
(59) warga Desa Naman, Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo, diringkus polisi
saat asyik menulis togel di sebuah warung kopi, Minggu (16/11) sekira pukul
10.00 WIB.
Kanit Reskrim
Polsek Simpang Empat, Aiptu P. Sitorus mengatakan, pihaknya mengamankan barang
bukti tiga blok kupon togel dan uang hasil penjualan sebesar Rp30 ribu.
“Tersangka dikenakan pasal 303 sub 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman dibawah lima tahun penjara,”
tutup Sitorus. (par)
No comments:
Post a Comment