SIANTAR-
Salah satu
kos-kosan di Jalan Kasad, Kelurahan Bukit Sofa, Siantar Sitalasari, Jumat
(7/11) lalu sekira pukul 16.00 WIB, digerebek petugas Sat Narkoba Polres
Siantar. Hasilnya 180 butir ekstasi asal Kota Tanjung Balai, disita.
Penggerebekan
itu berawal dari informasi bahwa penghuni kamar 14 diduga sebagai pengedar
narkoba. Saat petugas datang, ditemukan seorang pria di dalam kamar tersebut.
Dia lah Akbar yang kemudian diinterogasi polisi, sembari personil lainnya menggeledah kamar.
Saat semua
diperiksa, petugas menemukan ekstasi di dalam kotak sepatu yang jumlahnya 180
butir. Ketika ditanya, Akbar mengakui bahwa itu adalah miliknya.
Selanjutya
petugas membawa Akbar berikut barang bukti yang ditemukan. Untuk mengetahui
apakah benar yang ditemukan ekstasi atau tidak, polisi membawa tersangka
berikut barangbuktinya ke Poldasu untuk dilakukan pemeriksaan di Lab, kemarin
(10/11).
Sekira pukul
16.00 WIB kemarin, hasil pemeriksaan laboratorium pun keluar. Hasilnya,
dipastikan kalau 180 butir yang ditemukan itu positif narkoba jenis extasi. 157
berwarna kuning dan 23 warna pink berbentuk love.
Pria yang sudah
memiliki dua orang anak ini mengaku, ekstasi tersebut dibeli Rp170 ribu per
butir dari temannya berinisial I di Tanjung Balai. Kemudian dia menjualnya
seharga Rp 200 ribu. Bisnis haram ini sudah digelutinya sejak tiga bulan lebih.
Tersangka yang
beralamat di Jalan Cengkah, Perumnas, Kecamatan Siantar, Simalungun ini, kata
Kasat Narkoba AKP Bambang, dijerat pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat
lima tahun penjara.
“Saat ini
tersangka masih dilakukan pemeriksaan untuk kepentingan pengembagannya. Menurut
tersangka, barang haram itu dijual ke perorangan. Bahkan menurut pengakuannya
dia bukan pemakai, namun untuk dijualkan kepada orang,” terangnya. (pra)
No comments:
Post a Comment