Tuesday, November 11, 2014

Kos-kosan Siantar Digrebek 180 Butir Ekstasi Ditemukan

SIANTAR-
Salah satu kos-kosan di Jalan Kasad, Kelurahan Bukit Sofa, Siantar Sitalasari, Jumat (7/11) lalu sekira pukul 16.00 WIB, digerebek petugas Sat Narkoba Polres Siantar. Hasilnya 180 butir ekstasi asal Kota Tanjung Balai, disita.
Penggerebekan itu berawal dari informasi bahwa penghuni kamar 14 diduga sebagai pengedar narkoba. Saat petugas datang, ditemukan seorang pria di dalam kamar tersebut. Dia lah Akbar yang kemudian diinterogasi polisi,  sembari personil lainnya menggeledah kamar.
Saat semua diperiksa, petugas menemukan ekstasi di dalam kotak sepatu yang jumlahnya 180 butir. Ketika ditanya, Akbar mengakui bahwa itu adalah miliknya.
Selanjutya petugas membawa Akbar berikut barang bukti yang ditemukan. Untuk mengetahui apakah benar yang ditemukan ekstasi atau tidak, polisi membawa tersangka berikut barangbuktinya ke Poldasu untuk dilakukan pemeriksaan di Lab, kemarin (10/11).
Sekira pukul 16.00 WIB kemarin, hasil pemeriksaan laboratorium pun keluar. Hasilnya, dipastikan kalau 180 butir yang ditemukan itu positif narkoba jenis extasi. 157 berwarna kuning dan 23 warna pink berbentuk love.
Pria yang sudah memiliki dua orang anak ini mengaku, ekstasi tersebut dibeli Rp170 ribu per butir dari temannya berinisial I di Tanjung Balai. Kemudian dia menjualnya seharga Rp 200 ribu. Bisnis haram ini sudah digelutinya sejak tiga bulan lebih.
Tersangka yang beralamat di Jalan Cengkah, Perumnas, Kecamatan Siantar, Simalungun ini, kata Kasat Narkoba AKP Bambang, dijerat pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara.

“Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan untuk kepentingan pengembagannya. Menurut tersangka, barang haram itu dijual ke perorangan. Bahkan menurut pengakuannya dia bukan pemakai, namun untuk dijualkan kepada orang,” terangnya.  (pra)

No comments:

Post a Comment