TEBINGTINGGI-
Penjual
narkotika jenis sabu yang sering beroperasi di lokalisasi warung bubur (tempat
pelacuran), Rahman Hutabarat (33) warga Dusun VII, Desa Naga Kesiangan, Kec.
Tebingtinggi, Kab. Sergai diringkus Satnarkoba Tebingtinggi dengan barang bukti
0,39 gram sabu di dalam bungkus rokok, Kamis sore (13/11) sekira pukul 14.30
WIB.
Selain Rahman,
dari dalam rumahnya, Satnarkoba juga membekuk Sabirin Hariga Hasibuan (27)
warga Afdeling VIII, Perkebunan PTPN4 Kebun Pabatu, pelanggannya yang baru
membeli sabu.
Setelah
ditotal, barang bukti yang diamankan petugas dari kedua tersangka sebanyak tiga
paket sabu.
Ketika
ditanyai, Rahman menuturkan kalau dirinya nekat menjual sabu, khususnya di
warung bubur karena tidak memiliki pekerjaan tetap. “Menyesal aku sudah menjual
narkoba,” ungkapnya.
Sementara itu
Kapolres Tebingtinggi melalui Kasat Narkoba AKP R Sihombing menuturkan,
penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat. Untuk
memastikannya, pihaknya kemudian melakukan pengintaian dan penyamaran hingga
Rahman dan Sabirin berhasil dibekuk. (mag-2/rul)
No comments:
Post a Comment