Dua truk
bermuatan 31 ton arang yang diduga ilegal,
diamankan Polres Langkat saat melintas di Jalinsum Langkat-Medan, Senin
(3/11).
Meski truk
pengangkut arang yang diduga ilegal itu, melintas dari Aceh tujuan Medan berulangkali
diamankan, berita acara pemeriksaan
(BAP) kasusnya tak pernah berlanjut hingga ke kejaksaan.
Kapolres
Langkat, AKBP Dwi Asmoro ketika dikonfirmasi terkait diamankan kedua truk
pengangkut arang asal Aceh tersebut, mengaku belum menerima laporannya.
"Saya belum terima laporan, tapi nanti akan saya cek kepada Kasat
Reskrim," kata Dwi saat dihubungi wartawan.
Diamankan kedua
truk tersebut berawal saat Polsek Stabat menggelar razia di Jalinsum. Petugas
menghentikan dua unit truk yang sarat muatan
mencurigakan. Setelah dicek, ternyata truk BK 8215 LO mengangkut 25 ton
arang dan Colt Diesel BL 8163 DE mengangkut 6 ton arang. Sementara 3 awak truk
terdiri dua supir dan satu kernet diserahkan ke Polres Langkat. "Pengemudi
truk tidak mampu menunjukkan dokumen barang bawaannya, makanya truk pengangkut
arang itu diamankan," kata seorang petugas yang ikut dalam razia.
Menanggapi
tidak pernahnya kasus tersebut berlanjut, Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan
mengatakan, pihaknya akan terus mengawasi praktik pembalakan hutan bakau di
Sumut. "Kita akan perketat pengawasan masuknya arang bakau ilegal ke
Sumut, melalui polres-polres perbatasan provinsi tetangga," tegas
Nainggolan.
Terkait
pemeriksaan terhadap tangkapan truk tersebut, diakui Nainggola bisa saja
terjadi. Sebab, bisa saja dokumen arang bakau menyusul diserahkan pemiliknya
kepada penyidik.
Atau lanjut
Nainggolan lagi, penyidik yang melakukan
gelar perkara tidak ditemukan unsur pidan, atau pelanggarannya karena
dokumennya kemudian diserahkan kepada penyidik,"pungkasnya (eza/han)
No comments:
Post a Comment