Wednesday, November 5, 2014

Polres Langkat Amankan 2 Truk Arang

MEDAN-
Dua truk bermuatan 31 ton arang yang diduga ilegal,  diamankan Polres Langkat saat melintas di Jalinsum Langkat-Medan, Senin (3/11).
Meski truk pengangkut arang yang diduga ilegal itu, melintas dari Aceh tujuan Medan berulangkali diamankan, berita acara pemeriksaan  (BAP) kasusnya tak pernah berlanjut hingga ke kejaksaan.
Kapolres Langkat, AKBP Dwi Asmoro ketika dikonfirmasi terkait diamankan kedua truk pengangkut arang asal Aceh tersebut, mengaku belum menerima laporannya. "Saya belum terima laporan, tapi nanti akan saya cek kepada Kasat Reskrim," kata Dwi saat dihubungi wartawan.
Diamankan kedua truk tersebut berawal saat Polsek Stabat menggelar razia di Jalinsum. Petugas menghentikan dua unit truk yang sarat muatan  mencurigakan. Setelah dicek, ternyata truk BK 8215 LO mengangkut 25 ton arang dan Colt Diesel BL 8163 DE mengangkut 6 ton arang. Sementara 3 awak truk terdiri dua supir dan satu kernet diserahkan ke Polres Langkat. "Pengemudi truk tidak mampu menunjukkan dokumen barang bawaannya, makanya truk pengangkut arang itu diamankan," kata seorang petugas yang ikut dalam razia.
Menanggapi tidak pernahnya kasus tersebut berlanjut, Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan mengatakan, pihaknya akan terus mengawasi praktik pembalakan hutan bakau di Sumut. "Kita akan perketat pengawasan masuknya arang bakau ilegal ke Sumut, melalui polres-polres perbatasan provinsi tetangga," tegas Nainggolan.
Terkait pemeriksaan terhadap tangkapan truk tersebut, diakui Nainggola bisa saja terjadi. Sebab, bisa saja dokumen arang bakau menyusul diserahkan pemiliknya kepada penyidik.

Atau lanjut Nainggolan lagi, penyidik yang  melakukan gelar perkara tidak ditemukan unsur pidan, atau pelanggarannya karena dokumennya kemudian diserahkan kepada penyidik,"pungkasnya (eza/han)

No comments:

Post a Comment