Friday, November 21, 2014

Kepemilikan Sajam Minta Dibebaskan

MEDAN - Dituntut 10 bulan atas kepemilikan senjata tajam (Sajam), Basrul Winarto Pasaribu minta dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.
Hal itu disampaikan Basrul melalui kuasa hukumnya Onan Purba SH pada sidang pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/11) siang. Menurut Onan di hadapan majelis hakim yang diketuai Firman SH, sesuai fakta-fakta di persidangan terhadap kliennya Basrul, tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum.  “Untuk itu, kami minta membebaskan terdakwa dari dakwaan maupun tuntutan hukum dalam perkara ini. Serta memerintahkan JPU agar membebaskan terdakwa (Basrul) dari penahanannya,”ujar Onan didampingi rekannya Panca Sarjana Putra SH MH dan Yuyun E Teja SH kepada majelis hakim.
Selain itu, penasehat hukum terdakwa dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sumatera Utara (BBH DPD PDIP Sumut) tersebut juga meminta, agar nama baik Basrul dipulihkan begitu juga dengan harkat dan martabatnya. "Serta membebankan ongkos perkara kepada Negara, karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan dan tuntutan JPU," tandas Onan.

Usai membacakan pembelaan, Firman SH menunda sidang pada pekan mendatang dengan agenda replik. Sebelumnya, JPU Fransiska menuntut Basrul Winarto Pasaribu dengan 10 bulan penjara atas dakwaan kepemilikan senjata tajam seperti dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat tentang kepemilikan senjata.(bay/han)

No comments:

Post a Comment