Hal itu
disampaikan Basrul melalui kuasa hukumnya Onan Purba SH pada sidang pembelaan
(pledoi) di Pengadilan Negeri Medan ,
Kamis (20/11) siang. Menurut Onan di hadapan majelis hakim yang diketuai Firman
SH, sesuai fakta-fakta di persidangan terhadap kliennya Basrul, tidak terbukti
melakukan pelanggaran hukum. “Untuk itu,
kami minta membebaskan terdakwa dari dakwaan maupun tuntutan hukum dalam
perkara ini. Serta memerintahkan JPU agar membebaskan terdakwa (Basrul) dari
penahanannya,”ujar Onan didampingi rekannya Panca Sarjana Putra SH MH dan Yuyun
E Teja SH kepada majelis hakim.
Selain itu,
penasehat hukum terdakwa dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Dewan Pimpinan
Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sumatera Utara (BBH DPD PDIP
Sumut) tersebut juga meminta, agar nama baik Basrul dipulihkan begitu juga
dengan harkat dan martabatnya. "Serta membebankan ongkos perkara kepada
Negara, karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar
hukum sebagaimana dakwaan dan tuntutan JPU," tandas Onan.
Usai membacakan
pembelaan, Firman SH menunda sidang pada pekan mendatang dengan agenda replik.
Sebelumnya, JPU Fransiska menuntut Basrul Winarto Pasaribu dengan 10 bulan
penjara atas dakwaan kepemilikan senjata tajam seperti dalam Pasal 2 ayat (1)
UU Darurat tentang kepemilikan senjata.(bay/han)
No comments:
Post a Comment