Diduga
mencabuli bocah kelas 3 SD, seorang kakek berinisial Su (63) warga Jalan Jermal
6, Medan Denai diamankan polisi, Kamis (13/10). Aksi si kakek terbongkar setelah korban SM (9)
warga Medan Denai mengaku kerap disodomi
tersangka. Kejadian tersebut terakhir dilakukan Su di rumah korban, Selasa
(11/11) lalu.
Keterangan di
kepolisian, Su seorang penarik becak
bermotor (Betor) memancing korban dengan alasan mengajaknya bermain-main.
Merasa tertarik, bocah kelas 3 SD swasta itu mengikutinya tanpa curiga.
Korban diajak
masuk ke dalam satu rumah. Di sana
korban disodomi. Aksi itupun terus
berulang dan terakhir, 3 hari lalu, aksi itu terbongkar. Korban yang sering
merasa sakit di lubang duburnya mengadu ke keluarganya dan diteruskan kepada
pihak kepolisian.
Petugas Reskrim
Polsek Medan Area yang mendapatkan laporan tersebut, meringkus tersangka saat
berada di Pasar Sukaramai, Medan Area.
"Kita
ringkus tersangka, ketika sedang mangkal di Pasar Sukaramai saat menunggu
pelanggan di becaknya," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Agus
Sobarna Praja SH. Pengakuan tersangka, aksi itu sudah kerap dilakukannya,
lantaran tidak memiliki teman kencan.
Selanjutnya
korban dimintai keterangannya untuk selanjutnya
menjalani pemeriksaan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
Polresta Medan. "Tersangka bersama korban, kita bawa ke Polresta Medan untuk menjalani
pemeriksaan di ruang PPA. Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah sering
melakukannya. Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pasal perlindungan anak dan
pencabulan," kata Iptu Agus.
Cabuli Pacar
Berulangkali
mencabuli pacarnya hingga hamil, sebut namanya Bunga (16) warga Pancurbatu,
Deli Serdang, seorang pria Su (28) warga Jalan Kasuari, Sei Kambing B Medan
Sunggal diringkus petugas, Selasa (11/11).
Informasi diperoleh
wartawan menyebutkan, tersangka diamankan atas pengaduan Bunga sekitar Juli
lalu. Dalam pengaduannya, Bunga pertama kali dicabuli tersangka di Pantai Bokek
Tanjung Selamat Medan Tuntungan pada April lalu. Awalnya Bunga menolak ajakan tersangka,
namun karena tersangka berjanji bertanggung jawab, Bunga merelakan tubuhnya.
Ternyata kejadian tersebut dilakukan tersangka berulangkali di tempat dan waktu
berbeda hingga akhirnya Bunga hamil. Namun setelah diminta
pertanggungjawabannya, tersangka malah menghindar. Hingga akhirnya Bunga
melaporkannya ke Polsek Delitua. Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Martualesi
Sitepu saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/11), membenarkannya.
(A24/A12/A28/q)
No comments:
Post a Comment