SIANTAR-
Dalam rangka
mengurangi penyakit masyarakat (pekat), petugas
Satpol PP mengamankan 30 orang di beberapa kos-kosan di Kota
Pematang Siantar, Sabtu (15/11) siang.
Razia yang
digelar sejak pagi hingga siang hari tersebut,
diantara 30 orang yang diamankan terdapat beberapa pasangan lain
jenis sedang berduan di dalam kos-kosan
dengan pintu tertutup. “Selain dalam rangka mencegah dan mengurangi penyakit
masyarakat, juga untuk melakukan pengecekan izin rumah kos-kosan,”ujar Kepala
Satpol PP kota
Siantar, Zulham Situmorang kepada Metro
(grup koran ini) kemarin.
Adapun lokasi
kos-kosan yang terkena razia berada di Jalan Surya, Jalan Dea, Jalan Seram,
Kelurahan Bukit Sofa dan Kelurahan Bantan.
Dikatakan
Zulham, ke-30 orang yang diamankan diboyong ke kantor Satpol PP dan selanjutnya
diberikan pembinaan, agar tidak mengulangi perbuatannya sekaligus untuk
pendataan. “Kita juga menghimbau kepada pemilik kos-kosan yang izinnya telah
berakhir agar diurus kembali. Bila tidak, akan dilakukan penutupan, “tegas
Zulham.
Sementara RS,
salah seorang yang diamankan mengku bilan lah pasanga mesum seperti tuduhan petugas kepolisian.
“Aku mengunci pintu kamar ku karena Satpol PP itu datang. Untuk mengelakkannya,
aku pun menutup pintu kamar kos,”ucapnya kesal. (mag-1/smg)
No comments:
Post a Comment