Wednesday, November 5, 2014

Judi Jackpot Sunggal Digerebek

Keempat tersangka saat diamankan polisi.
MEDAN-
Polsek Sunggal menggerebek sebuah rumah warga yang dijadikan lapak judi jackpot di Jalan Jati Pasar IV, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Senin (3/11) malam.
Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan Rudi Hartono (47) selaku pemilik rumah, Dodi (20) warga Jl. Jati, Pasar IV, Desa Sei Mencirim, selaku pekerja dan 2 pejudi yakni Dahlia alias Iyot (38) serta Reza Pratama (22), keduanya merupakan warga Jl. Jati, Pasar iV, Desa Sei Mencirim, Sunggal. Selain itu, petugas juga mengamankan 5 mesin jackpot merk Elang dan Kelinci.
Kapolsek Sunggal AKP Aldi Subartono Sik, SH MH mengatakan, penggerebekan tersebut setelah pihaknya mendapat informasi dengan adanya judi jackpot yang meresahkan warga. “Dengan adanya informasi tersebut, kita langsung menindaklanjutinya,”ujar mantan Kasat Reskrim Polres Langkat tersebut.
Sementara itu, Rudi Hartono mengaku rumahnya dijadikan lapak judi ketangkasan tersebut masih sebulan beroperasi. Dari hasil judi tersebut, ia mendapat 25 persen dari pendapatan koin. “Pemilik mesin jackpot tersebut warga Pancurbatu bermarga Sembiring,”ungkapnya.

Masih dikatakan Rudi, memulai aktivitas judi tersebut dibuka dari pukul 15.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. "Paling cuma Rp50 ribu aja sehari bang,”ucapnya. (bay/han)

No comments:

Post a Comment