Keempat tersangka saat diamankan polisi. |
Polsek Sunggal
menggerebek sebuah rumah warga yang dijadikan lapak judi jackpot di Jalan Jati
Pasar IV, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Senin (3/11) malam.
Dari
penggerebekan tersebut, petugas mengamankan Rudi Hartono (47) selaku pemilik
rumah, Dodi (20) warga Jl. Jati, Pasar IV, Desa Sei Mencirim, selaku pekerja
dan 2 pejudi yakni Dahlia alias Iyot (38) serta Reza Pratama (22), keduanya
merupakan warga Jl. Jati, Pasar iV, Desa Sei Mencirim, Sunggal. Selain itu,
petugas juga mengamankan 5 mesin jackpot merk Elang dan Kelinci.
Kapolsek
Sunggal AKP Aldi Subartono Sik, SH MH mengatakan, penggerebekan tersebut
setelah pihaknya mendapat informasi dengan adanya judi jackpot yang meresahkan
warga. “Dengan adanya informasi tersebut, kita langsung
menindaklanjutinya,”ujar mantan Kasat Reskrim Polres Langkat tersebut.
Sementara itu,
Rudi Hartono mengaku rumahnya dijadikan lapak judi ketangkasan tersebut masih
sebulan beroperasi. Dari hasil judi tersebut, ia mendapat 25 persen dari
pendapatan koin. “Pemilik mesin jackpot tersebut warga Pancurbatu bermarga
Sembiring,”ungkapnya.
Masih dikatakan
Rudi, memulai aktivitas judi tersebut dibuka dari pukul 15.00 WIB hingga pukul
22.00 WIB. "Paling cuma Rp50 ribu aja sehari bang,”ucapnya. (bay/han)
No comments:
Post a Comment