Hampir 6 bulan
mendekam di tahanan, Tipan Pruksa (27) tak kuat menahan rindu pada anak
laki-lakinya, Aton (2). Selama di tahan di Indonesia , WN Thailand itu mengaku
Aton dirawat neneknya. "Setiap malam sering kangen, rindu sama Aton dan
nangis malam kalau ingat," ungkapnya dengan mata yang berkaca-kaca saat
ditemui diruang tunggu jaksa PN Medan, sebelum sidang, Kamis (13/11) sore.
Dia pun hanya
bisa berkomunikasi dengan putranya lewat telepon. "Hanya bisa lewat tele
bicaranya, itu pun pulsa dikasih sama kawan didalam, kalau gak, gak bisa
tele," terangnya yang sudah sedikit memahami dan mengerti berbahasa Indonesia .
Karena wajah
yang cantik, kulit putih dan bodi yang bahenol, tak jarang dirinya sering
digodain oleh tahanan wanita lainnya. "Pernah ada ganggu, tomboy. Tapi gak
terlalu, masih hargai saya," terangnya. Dirinya pun mengharapkan agar
dituntut dengan hukuman yang ringan. "Minta hukuman ringan, karena pingin
jumpa sama anak," harapnya yang mengaku sudah bercerai dengan suaminya 5
tahun belakangan.
Tak lama
menunggu, persidangan pun digelar di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan dengan agenda pleidoi. Dalam
pembelaan yang dibacakan penasehat hukum terdakwa, Candra Sitio, meminta
keringanan atas tuntutan 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider
satu bulan. "Dia (Tipan) punya anak, dan sampai saat ini dia belum pernah
bertemu dengan anaknya," terangnya.
Dia
menambahkan, meminta keringanan karena Tipan hanya lulusan Sekolah Menengah
Pertama (SMP), yang sangat mudah untuk diperdaya Floy. "Kami hanya minta
keringanan, karena 16 tahun terlalu berat dan ia juga masih muda,"
ucapnya.
Sebelumnya,
Tipan terdeteksi membawa narkoba yang berada di dalam sol sepatunya. Sol kanan
berisi 198,58 gram dibungkus plastik biru dan sebelah kiri seberat 188,58 gram.
Dia ditangkap di KNIA oleh petugas Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Medan bersama
petugas Polda Sumut, setiba di Bandara Kualanamu, Rabu (14/5) lalu. Tersangka
tiba menggunakan Air Asia nomor penerbangan QZ 123 dari Kuala Lumpur-Medan,
sekitar pukul 14.00 WIB.
Berdasarkan
profiling terhadap para penumpang yang turun, Customs Narkotic Team (CNT)
mencurigai gerak-gerik tersangka. Dari pemeriksaan itu, berhasil ditemukan
barang berbentuk kristal bening dilapisi kondom yang dimasukkan ke dalam
kemaluannya. Benda serupa juga ditemukan di dalam sol sepatu yang dikenakannya.
Hasil
pemeriksaan laboratorium diketahui benda berbentuk kristal tersebut positif
narkotika golongan 1, Methamphetamine dengan berat kotor seberat 579,6 gram. Di
pasaran, barang tersebut nilainya Rp 1,1 miliar lebih.
Tersangka
kemudian diciduk petugas. Untuk kepentingan proses hukum selanjutnya, tersangka
berikut barang bukti diserahkan BC ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Waktu di rumah sakit pelaku sempat pergi ke kamar mandi, namun diikuti oleh
perawat. Saat sampai di kamar mandi, ternyata pelaku masih menyimpan paketan
sabu di kemaluannya menggunakan kondom yang disimpan sedalam 10 cm. Dari temuan
tersebut petugas kemudian meyakin bahwa tersangka merupakan kurir sabu dengan
jaringan internasional.(bay/trg)
No comments:
Post a Comment