Subdit 4 Unit
Reserse Anak dan Wanita (Renakta) Poldasu, membongkar sindikat prostitusi di
bawah umur via blackberry masanger (BBM). Dengan melakukan penyamaran, petugas
mengamankan seorang mucikari dan 3 wanita seksi dari Hotel Grand Aston, Jalan
Balai Kota, Medan, Jumat (7/11) malam kemarin.
Dialah Basri
Tamba alias Andi (37) warga Jalan Sei Berantas No 4 Medan, yang bertindak
sebagai germo. Ia menyediakan wanita-wanita bispak melalui BBM, dan
menyuplainya kepada para konsumen khusus tamu-tamu hotel berbintang.
Tak tahu
dirinya sedang dijebak polisi, Jumat malm itu, Basri membawa tiga wanita
‘jualannya’. Di antaranya, Anggi Lestari (16) warga Jalan Darussalam, pekerja
Salon Twin Medan, Eka Sila (23) warga Jalan Darussalam Medan dan Airini Tanjung
(24) warga Jalan Brigjend Katamso Medan.
Begitu sampai
di tempat yang sudah dijanjikan, polisi pun langsung meringkus keempaatnya.
Petugas juga menyita uang Rp3 juta, 8 unit hape berbagai merk sebagai barang
bukti.
Dari pengakuan
Basri dan ketiga cewek itu, tarif yang dikenakan untuk short time berkisar Rp3
juta. Sementara bagi yang long time, setiap orang dibanderol Rp10 juta.
Kini, Basri
bersama ketiga wanita tersebut, masih dalam pemeriksaan penyidik. Saat di ruang
pemeriksaan lantai 2, ketiga cewek cantik dengan penampilan seksi dan sedikit
terbuka ini, terlihat sedang mengobrol dengan Basri, sembari menunggu
kedatangan seseorang untuk mengurus mereka. "Mana, kok lama kali
dia?" ucap petugas penyidik kepada Basri.
Kemudian, Basri
yang berperawakan gemulai ini mengatakan kepada petugas, jika ia sedang
menunggu kedatangan abangnya. "Sebentar lagi datang abang saya dari
Sibolga pak, masih di jalan katanya dia," ucap Basri.
Sementara itu,
Kabid Humas Poldasu, AKBP Helfi Assegaf membenarkan penangkapan tersebut. Ia
juga mengatakan, khusus untuk ketiga cewek tersebut, akan dipulangkan kepada
orangtuanya dengan membuat surat
pernyataan.
"Benar.
Tapi ketiga wanita itu, akan kita pulangkan ke orangtuanya dengan membuat surat pernyataan tidak
mengulangi lagi perbuatannya," katanya saat dikonfirmasi awak kru koran,
Sabtu (8/11) siang.
Berbeda dengan
Basri, dia terpaksa harus merasakan pengabnya bui. Sebab, dia dijerat dengan
pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang tindakan pidana perdagangan Orang, pasal
82, 83 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sedangkan ancaman hukuman
yang diberikan, maksimal 15 tahun penjara.
Terpisah,
Kasubdit 4 Renakta, AKBP Juliana Situmorang, saat dikonfirmasi mengatakan,
ketiga wanita berserta seorang mucikarinya, masih dalam pemeriksaan. "Masih
lagi diperiksa saksi-saksi dan tersangkanya. Terimakasih," balasnya
melalui pesan singkat. (ind )
No comments:
Post a Comment