Sunday, November 9, 2014

Polisi Gerebek Protitusi di Grand Aston

MEDAN-
Subdit 4 Unit Reserse Anak dan Wanita (Renakta) Poldasu, membongkar sindikat prostitusi di bawah umur via blackberry masanger (BBM). Dengan melakukan penyamaran, petugas mengamankan seorang mucikari dan 3 wanita seksi dari Hotel Grand Aston, Jalan Balai Kota, Medan, Jumat (7/11) malam kemarin.
Dialah Basri Tamba alias Andi (37) warga Jalan Sei Berantas No 4 Medan, yang bertindak sebagai germo. Ia menyediakan wanita-wanita bispak melalui BBM, dan menyuplainya kepada para konsumen khusus tamu-tamu hotel berbintang.
Tak tahu dirinya sedang dijebak polisi, Jumat malm itu, Basri membawa tiga wanita ‘jualannya’. Di antaranya, Anggi Lestari (16) warga Jalan Darussalam, pekerja Salon Twin Medan, Eka Sila (23) warga Jalan Darussalam Medan dan Airini Tanjung (24) warga Jalan Brigjend Katamso Medan.
Begitu sampai di tempat yang sudah dijanjikan, polisi pun langsung meringkus keempaatnya. Petugas juga menyita uang Rp3 juta, 8 unit hape berbagai merk sebagai barang bukti. 
Dari pengakuan Basri dan ketiga cewek itu, tarif yang dikenakan untuk short time berkisar Rp3 juta. Sementara bagi yang long time, setiap orang dibanderol Rp10 juta.
Kini, Basri bersama ketiga wanita tersebut, masih dalam pemeriksaan penyidik. Saat di ruang pemeriksaan lantai 2, ketiga cewek cantik dengan penampilan seksi dan sedikit terbuka ini, terlihat sedang mengobrol dengan Basri, sembari menunggu kedatangan seseorang untuk mengurus mereka. "Mana, kok lama kali dia?" ucap petugas penyidik kepada Basri.
Kemudian, Basri yang berperawakan gemulai ini mengatakan kepada petugas, jika ia sedang menunggu kedatangan abangnya. "Sebentar lagi datang abang saya dari Sibolga pak, masih di jalan katanya dia," ucap Basri. 
Sementara itu, Kabid Humas Poldasu, AKBP Helfi Assegaf membenarkan penangkapan tersebut. Ia juga mengatakan, khusus untuk ketiga cewek tersebut, akan dipulangkan kepada orangtuanya dengan membuat surat pernyataan.
"Benar. Tapi ketiga wanita itu, akan kita pulangkan ke orangtuanya dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya," katanya saat dikonfirmasi awak kru koran, Sabtu (8/11) siang.
Berbeda dengan Basri, dia terpaksa harus merasakan pengabnya bui. Sebab, dia dijerat dengan pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang tindakan pidana perdagangan Orang, pasal 82, 83 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sedangkan ancaman hukuman yang diberikan, maksimal 15 tahun penjara.

Terpisah, Kasubdit 4 Renakta, AKBP Juliana Situmorang, saat dikonfirmasi mengatakan, ketiga wanita berserta seorang mucikarinya, masih dalam pemeriksaan. "Masih lagi diperiksa saksi-saksi dan tersangkanya. Terimakasih," balasnya melalui pesan singkat. (ind)

No comments:

Post a Comment