Thursday, November 13, 2014

Divonis 6, Dirut Tirtanadi Ajukan PK

MEDAN
Upaya Dirut PDAM Tirtanadi, Ir. Azzam Rizal membela diri lewat upaya kasasi di Mahkamah Agung (MA), kandas. Tak patah arang, dia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA 5 November lalu yang memvonisnya 6 tahun penjara.
Putusan kasasi MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang sebelumnya juga menghukum Azzam Rizal dengan 6 tahun penjara.
Sama dengan putusan PT Medan, majelis kasasi  yang diketuai oleh Artidjo Alkostar menghukum terdakwa Azzam Rizal dengan pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider 3 bulan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar.
"Saya belum menerima petikan atau salinan putusan tersebut. Saya hanya menerima fotocopy pemberitahuan saja yang disampaikan oleh Kejatisu. Jadi, dengan ini saya akan mengajukan PK atas putusan ini," sebut Azzam Rizal kepada Sumut Pos (grup POSMETRO MEDAN) di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Rabu (12/11) sore. "Salinan belum dapat, dasar hukum belum tahu apa menjadi fakta putusan tersebut. Makanya, saya akan kembali mencari keadilan itu melalui PK," tuturnya.
Dengan putusan itu, Azzam Rizal enggan berkomentar banyak atas putusan tersebut. "Nanti kita bicarakan lagi, bila saya sudah menerima salinan tersebut. Jadi, enak saya melihat apa upaya hukum akan saya akan lakukan selanjutnya," pungkasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen SH mengatakan sudah menjalani dan mengeksekusi putusan MA tersebut. "Namun majelis kasasi memperberat hukuman pengganti dari  pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap terdakwa selama 2 tahun, karena sebelumnya di tingkat banding PT Medan, hukuman pengganti terkait UP hanya 1 tahun. Kemudian, membayar denda Rp.200 juta dengan subsider 6 bulan," ungkap Netty.
Netty juga mengatakan pasal yang diterapkan majelis kasasi juga sama dengan pasal yang dijatuhkan oleh majelis hakim di tingkat pertama. "Pasalnya sama yaitu  Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 65 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," terangnya.
Netty juga mengaku surat putusan kasasi Mahkamah Agung itu mereka terima pada 5 November 2014 yang disampaikan melalui mesin faksmili PN Medan. "Dia (Azzam Rizal) diam aja waktu kami kasih surat ini, tidak ada komentar," ungkap Netty.
Seperti diketahui, mantan Dirut PDAM Tirtanasdi Medan Azzam Rizal menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang rekening air yang merugikan keuangan negara Rp 5,2 milyar. Di Pengadilan Tipikor Medan, Azzam Rizal divonis 5 tahun penjara.
Diketahui, dalam amar putusan MA yang diketuai majelis hakim Artidjo Alkostar, Azzam dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Tipikor sebagaiamana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 2 ayat (1) huruf (a) UU No 8/2010 tentang TPPU jo Pasal 65 KUHP jo Pasal 55 ayat (1).

Azzam terbukti melakukan korupsi uang rekening air senilai Rp5,27 miliar dan menggunakannya untuk membayar uang muka pembelian mobil dan tanah. Putusan ini menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Sumut yang juga menghukum 6 tahun. Hukuman banding ini lebih berat dari hukuman di pengadilan tingkat pertama di mana Azzam divonis 5 tahun. (pm)

No comments:

Post a Comment