Upaya Dirut
PDAM Tirtanadi, Ir. Azzam Rizal membela diri lewat upaya kasasi di Mahkamah
Agung (MA), kandas. Tak patah arang, dia mengajukan Peninjauan Kembali (PK)
atas putusan MA 5 November lalu yang memvonisnya 6 tahun penjara.
Putusan kasasi
MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang sebelumnya juga menghukum Azzam
Rizal dengan 6 tahun penjara.
Sama dengan
putusan PT Medan, majelis kasasi yang
diketuai oleh Artidjo Alkostar menghukum terdakwa Azzam Rizal dengan pidana
denda sebesar Rp.200 juta subsider 3 bulan. Serta membayar uang pengganti
sebesar Rp 2,5 miliar.
"Saya
belum menerima petikan atau salinan putusan tersebut. Saya hanya menerima
fotocopy pemberitahuan saja yang disampaikan oleh Kejatisu. Jadi, dengan ini
saya akan mengajukan PK atas putusan ini," sebut Azzam Rizal kepada Sumut
Pos (grup POSMETRO MEDAN) di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan , Rabu (12/11) sore. "Salinan belum
dapat, dasar hukum belum tahu apa menjadi fakta putusan tersebut. Makanya, saya
akan kembali mencari keadilan itu melalui PK," tuturnya.
Dengan putusan
itu, Azzam Rizal enggan berkomentar banyak atas putusan tersebut. "Nanti
kita bicarakan lagi, bila saya sudah menerima salinan tersebut. Jadi, enak saya
melihat apa upaya hukum akan saya akan lakukan selanjutnya," pungkasnya.
Sementara itu,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen SH mengatakan sudah menjalani dan
mengeksekusi putusan MA tersebut. "Namun majelis kasasi memperberat
hukuman pengganti dari pidana tambahan
berupa pembayaran uang pengganti terhadap terdakwa selama 2 tahun, karena
sebelumnya di tingkat banding PT Medan, hukuman pengganti terkait UP hanya 1
tahun. Kemudian, membayar denda Rp.200 juta dengan subsider 6 bulan,"
ungkap Netty.
Netty juga
mengatakan pasal yang diterapkan majelis kasasi juga sama dengan pasal yang
dijatuhkan oleh majelis hakim di tingkat pertama. "Pasalnya sama
yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 2 ayat (1)
huruf a UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal
65 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," terangnya.
Netty juga
mengaku surat
putusan kasasi Mahkamah Agung itu mereka terima pada 5 November 2014 yang
disampaikan melalui mesin faksmili PN Medan. "Dia (Azzam Rizal) diam aja
waktu kami kasih surat
ini, tidak ada komentar," ungkap Netty.
Seperti
diketahui, mantan Dirut PDAM Tirtanasdi Medan Azzam Rizal menjadi terdakwa
dalam kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang rekening air yang
merugikan keuangan negara Rp 5,2 milyar. Di Pengadilan Tipikor Medan, Azzam
Rizal divonis 5 tahun penjara.
Diketahui,
dalam amar putusan MA yang diketuai majelis hakim Artidjo Alkostar, Azzam
dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No
31/1999 tentang Tipikor sebagaiamana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 2
ayat (1) huruf (a) UU No 8/2010 tentang TPPU jo Pasal 65 KUHP jo Pasal 55 ayat
(1).
Azzam terbukti
melakukan korupsi uang rekening air senilai Rp5,27 miliar dan menggunakannya
untuk membayar uang muka pembelian mobil dan tanah. Putusan ini menguatkan
putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Sumut yang juga menghukum 6 tahun.
Hukuman banding ini lebih berat dari hukuman di pengadilan tingkat pertama di
mana Azzam divonis 5 tahun. (pm)
No comments:
Post a Comment