Seorang pecandu
sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap petugas Reskrim Polsek
Medan Area dalam penyergapan di sebuah rumah di Jalan Selambo, kawasan Medan
Denai, dini hari kemarin (10/10). Warga setempat pun bersyukur atas penangkapan
bandar yang sering menenteng pistol ini.
Tersangka
ditangkap sedang mengosumsi sabu-sabu. Selain mengamankan pria bernama
Syafriandy Sitepu (35) itu, petugas juga menyita beberapa paket si putih, alat
isap (bong) yang masih ada sisa sabunya, serta timbangan sebagai barang bukti
dan sejumlah uang sebesar 5 jutaan diduga hasil penjualan narkoba.
Penangkapan
tersangka bermula dari laporan warga kepada personil Polsek Medan Area tentang
aktifitas tersangka sebagai pengedar dan pemakai sabu-sabu. Tidak itu saja,
tersangka juga masuk target operasi (T0) pihak kepolisian.
Bermodalkan
informasi warga tadi, petugas melakukan penelusuran dan mengintai sebuah rumah
di Jalan Selambo yang kerap dijadikan lokasi untuk memakai dan transaksi
sabu-sabu.
Begitu sasaran
sudah dibidik, sejumlah petugas terus menggerebek rumah tersebut. Tersangka pun
diciduk tanpa perlawanan. Dari lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti
sebanyak 10 paket siap jual dan satu paket sedang dipakai. Untuk pemeriksaan
dan pengembangan lebih dalam tersangka digelandang ke Polsek Medan Area.
Kanit Reskrim
Polsek Medan Area, Iptu Agus Sobarnapraja saat dikonfirmasi membenarkan
pihaknya menangkap seorang pria dari Jalan Selambo karena kepemilikan narkoba
jenis sabu-sabu.
"Tersangka
sudah kita tahan untuk pengembangan. Tidak tertutup kemungkinan tersangka salah
seorang sindikat jaringan narkoba," ujar kanit seraya mengatakan tersangka
disangkakan melanggar Pasal 114 Yo ayat
1 sub Pasal 112 UU Narkotia No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 8 tahun
penjara dan denda paling sedikit Rp 800 juta.
No comments:
Post a Comment