LANGKAT-
Salah satu dari
27 buruh PT Andema Makmur Sejahtera (AMS) yang bekerja untuk pembangunan proyek
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumut 2 Pangkalan Susu, Kab Langkat,
mengadukan manajemen perusahaan ke polisi.
Abdul Ansyari
Tarigan (31) penduduk Dusun II Desa Tanjung pasir meminta ketegasan kepolisian
resort Langkat untuk segera memproses laporannya, terkait penggelapan dana
Jamsostek oleh manajemen.
Kepada
wartawan, Rabu (5/11), kuasa hukum buruh, Supono mengatakan, Ansyari Cs telah
melaporkan kasus tersebut ke pihak Polres Langkat, dengan Nomor :
LP/111/II/2014/SU/LKT pada Tanggal 20 Februari 2014 lalu yang ditanda tangani
oleh Kanit SPKT "B" Aiptu (pol) N Manurung.
"Ansyari
sendiri dengan didampingi beberapa rekanya yang melaporkan kasus itu ke polres
Langkat, setelah melapor beberapa hari kemudian Ansyari bersama 26 rekannya
meminta saya untuk menjadi kuasa hukumnya," ujar Supono kemarin.
Ansyari
mengingatkan, pada Februari lalu tepatnya, Senin tanggal 24/02/2014, seratusan
buruh yang bekerja di perusahan tersebut berunjuk rasa meminta manajemen PT
Andema segera melunasi hak-hak mereka.
"Setiap
bulan, gaji kami dipotong dua persen dari total gaji pokok dan lembur untuk
pembayaran dana Jamsostek. Tetapi dana itu malah digelapkan. Bahkan nama saya
dan rekan-rekan tidak terdaftar sebagai peserta Jamsostek," kata Ansyari.
"Coba
abang lihat ini, slip penerimaan gaji setiap bulan dari PT Andema dipotong 2
persen untuk Jamsostek yakni Rp.23.638,-. Jadi yang aku terima Rp.2.095.000,-
setiap bulannya. Tapi nyatanya setelah ku check ke PT Jamsostek Binjai, namaku
malah gak terdaftar," lirihnya.
Dia pun
menunjukkan bukti tertulis dari PT Jamsostek tertanggal 16 Desember 2013 yang
ditanda tangani oleh Andy syahputra, selaku Relation SHIP OFFICE CABANG BINJAI.
Di situ dijelaskan bahwa nama Abdul Ansyari Tarigan belum memiliki nomor
kepesertaan sebagai anggota Jamsostek.
Sementara itu,
Maya selaku kepala administrasi PT Andema, melalui sambungan seluler
mengatakan, bahwa pihak manajemen telah mengeluarkan hak-hak buruh.
Sedangkan
mengenai Ansyari Cs, pihaknya telah siap mengganti dana Jamsostek itu. Namun
dirinya menuding, pihak kuasa hukum Ansyari Cs sengaja mengulur waktu dengan
meminta uang ini dan uang itu.
"Masalah
Ansyari Cs telah kami tangani. Tetapi oleh kuasa hukumnya yang meminta ini
meminta itu. Seperti adanya uang tunggu, membuat kami tak bisa berbuat apa-apa.
Ya apa boleh buat, kita tunggu sajalah di pengadilan," ujarnya.(jon)
No comments:
Post a Comment