Thursday, November 6, 2014

Diduga Gelapkan Dana Jamsostek, Karyawan PT ANDEMA Lapor Polisi

LANGKAT-
Salah satu dari 27 buruh PT Andema Makmur Sejahtera (AMS) yang bekerja untuk pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumut 2 Pangkalan Susu, Kab Langkat, mengadukan manajemen perusahaan ke polisi.
Abdul Ansyari Tarigan (31) penduduk Dusun II Desa Tanjung pasir meminta ketegasan kepolisian resort Langkat untuk segera memproses laporannya, terkait penggelapan dana Jamsostek oleh manajemen.
Kepada wartawan, Rabu (5/11), kuasa hukum buruh, Supono mengatakan, Ansyari Cs telah melaporkan kasus tersebut ke pihak Polres Langkat, dengan Nomor : LP/111/II/2014/SU/LKT pada Tanggal 20 Februari 2014 lalu yang ditanda tangani oleh Kanit SPKT "B" Aiptu (pol) N Manurung.
"Ansyari sendiri dengan didampingi beberapa rekanya yang melaporkan kasus itu ke polres Langkat, setelah melapor beberapa hari kemudian Ansyari bersama 26 rekannya meminta saya untuk menjadi kuasa hukumnya," ujar Supono kemarin.
Ansyari mengingatkan, pada Februari lalu tepatnya, Senin tanggal 24/02/2014, seratusan buruh yang bekerja di perusahan tersebut berunjuk rasa meminta manajemen PT Andema segera melunasi hak-hak mereka.
"Setiap bulan, gaji kami dipotong dua persen dari total gaji pokok dan lembur untuk pembayaran dana Jamsostek. Tetapi dana itu malah digelapkan. Bahkan nama saya dan rekan-rekan tidak terdaftar sebagai peserta Jamsostek," kata Ansyari.
"Coba abang lihat ini, slip penerimaan gaji setiap bulan dari PT Andema dipotong 2 persen untuk Jamsostek yakni Rp.23.638,-. Jadi yang aku terima Rp.2.095.000,- setiap bulannya. Tapi nyatanya setelah ku check ke PT Jamsostek Binjai, namaku malah gak terdaftar," lirihnya.
Dia pun menunjukkan bukti tertulis dari PT Jamsostek tertanggal 16 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh Andy syahputra, selaku Relation SHIP OFFICE CABANG BINJAI. Di situ dijelaskan bahwa nama Abdul Ansyari Tarigan belum memiliki nomor kepesertaan sebagai anggota Jamsostek.
Sementara itu, Maya selaku kepala administrasi PT Andema, melalui sambungan seluler mengatakan, bahwa pihak manajemen telah mengeluarkan hak-hak buruh.
Sedangkan mengenai Ansyari Cs, pihaknya telah siap mengganti dana Jamsostek itu. Namun dirinya menuding, pihak kuasa hukum Ansyari Cs sengaja mengulur waktu dengan meminta uang ini dan uang itu.

"Masalah Ansyari Cs telah kami tangani. Tetapi oleh kuasa hukumnya yang meminta ini meminta itu. Seperti adanya uang tunggu, membuat kami tak bisa berbuat apa-apa. Ya apa boleh buat, kita tunggu sajalah di pengadilan," ujarnya.(jon)

No comments:

Post a Comment