Sunday, November 2, 2014

Main Judi, 3 IRT Diciduk Polisi

Jakarta-
Mengenakan penutup wajah dan baju tahanan polisi berwarna putih, Jeni hanya bisa menunduk di hadapan kamera pekerja media. Ia ditahan jajaran Polrestro Jakarta Barat karena berjudi.
"Main (judi) kartu, 3 orang," kata Jeni dengan nada pelan di Mapolrestro Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (30/10).
Jeni dan 2 rekannya adalah ibu rumah tangga yang tertangkap bermain judi kartu dengan jenis permainan kiukiu. Menurutnya, ia biasanya bermain tanpa uang, namun suatu ketika ia dan 2 rekannya mencoba memakai uang.
"Awalnya nggak pakai uang, pengen nyoba aja, baru main sudah ketangkap. Iseng aja, kita pakai uang Rp 2.000 sekali main, perempuan semua yang main," ucap Jeni.
Jeni adalah salah satu dari 114 penjudi yang terjaring dalam operasi Polres Jakarta Barat sepanjang Oktober 2014. Lain Jeni, lain juga cerita Joko yang mengaku berjudi untuk beli obat istrinya yang sedang sakit diabetes.
"Saya pengedar togel di Mangga Besar, sudah 2 bulan. Saya dapat Rp 100 ribu, buat beli obat karena istri sakit gula. Sekarang (istri) masih rawat jalan. (Jual togel) Karena nggak ada kerjaan," kata Joko.
Sementara itu, menurut Wakapolres Jakarta Barat AKBP Bahtiar, Jeni dan 2 rekannya masih memiliki pemikiran untuk dapat uang dengan halal. Sehingga Bahtiar menyayangkan 'coba-coba' yang dilakukan Jeni.
"Di antara mereka ada 3 wanita. Sangat disayangkan, padahal yang wanita masih punya pemikiran untuk mendapatkan uang dengan cara halal," ujar Bahtiar di lokasi yang sama.
Bahtiar kemudian berdiri di hadapan 114 penjudi dan memberikan mereka nasehat. Bahtiar menyatakan agar 114 orang itu tak kembali berjudi usai menjalani hukumannya.

"Judi itu salah dan nggak bagus buat kalian. Kalau semua (proses hukum) sudah selesai, saya nggak ingin kalian balik lagi. Jangan buat hidup kalian tergantung dengan judi. Kalau tertangkap lagi besok, kita kasih hukuman berat. Bebaskan diri kalian dari judi, setuju?" ucap Bahtiar. "Setujuuuu!!" sambung para tahanan kasus perjudian itu. (detikcom/h)

No comments:

Post a Comment