MEDAN -
Eveready Sitorus, anggota DPRD Sumatera Utara terpaksa duduk di kursi pesakitan
Pengadilan Negeri Medan, Senin (1/12) sore. Wakil rakyat dari Partai Gerindra
ini didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Juliana Tarihoran, atas dugaan tindak
pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp200 juta.
Dalam
dakwaannya, Juliana Tarihoran menyatakan, terdakwa melakukan penipuan dan
penggelapan uang milik PT Rapala, Perusahaan Perkebunan tempatnya bekerja pada
tahun 2012.
Penggelapan
itu, lanjut JPU, bermula saat Eveready dipercaya perusahaan tempatnya bekerja
untuk membayar ganti rugi lahan senilai Rp200 juta di Kabupaten Langkat. Namun
setelah menerima uang, Eveready mendadak keluar dari perusahaan tanpa alasan
yang jelas. Dan dana untuk pembebasan lahan yang tidak dibayarkannya juga tidak
dikembalikan ke manajemen PT Rapala.
"Terdakwa
dipercaya perusahaan untuk membayar ganti rugi lahan senilai Rp 200 juta,
tetapi uang tersebut tidak dibayarkannya. Terdakwa dikenakan pasal 372 yo 378
KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan," jelas JPU.
Usai
mendengarkan dakwaan, majelis hakim yaang diketuai Parlindungan Sinaga, SH pun
menunda persidangan pada pekan mendatang dengan agenda mendengarkan 3 saksi
yang dihadirkan JPU.
Sekedar
diketahui, Eveready Sitorus merupakan anggota DPRD Sumut yang dilantik pada 15
September lalu. Dan Eveready juga salah satu dari 3 anggota DPRD Sumut yang
dilantik berstatus tersangka. (bay/han)
No comments:
Post a Comment