Tuesday, December 2, 2014

Tersangkut Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp200 Juta, Anggota DPRD-SU Diadili



 MEDAN - Eveready Sitorus, anggota DPRD Sumatera Utara terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan, Senin (1/12) sore. Wakil rakyat dari Partai Gerindra ini didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Juliana Tarihoran, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp200 juta.
Dalam dakwaannya, Juliana Tarihoran menyatakan, terdakwa melakukan penipuan dan penggelapan uang milik PT Rapala, Perusahaan Perkebunan tempatnya bekerja pada tahun 2012.
Penggelapan itu, lanjut JPU, bermula saat Eveready dipercaya perusahaan tempatnya bekerja untuk membayar ganti rugi lahan senilai Rp200 juta di Kabupaten Langkat. Namun setelah menerima uang, Eveready mendadak keluar dari perusahaan tanpa alasan yang jelas. Dan dana untuk pembebasan lahan yang tidak dibayarkannya juga tidak dikembalikan ke manajemen PT Rapala.
"Terdakwa dipercaya perusahaan untuk membayar ganti rugi lahan senilai Rp 200 juta, tetapi uang tersebut tidak dibayarkannya. Terdakwa dikenakan pasal 372 yo 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan," jelas JPU.
Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim yaang diketuai Parlindungan Sinaga, SH pun menunda persidangan pada pekan mendatang dengan agenda mendengarkan 3 saksi yang dihadirkan JPU.
Sekedar diketahui, Eveready Sitorus merupakan anggota DPRD Sumut yang dilantik pada 15 September lalu. Dan Eveready juga salah satu dari 3 anggota DPRD Sumut yang dilantik berstatus tersangka. (bay/han)

No comments:

Post a Comment