Tuesday, December 2, 2014

Pecat Guru Secara Sepihak, SD High Scope Indonesia Digugat



 MEDAN - Raut wajah Paul Tarigan (34) tampak kusut, ketika sidang gugatannya ke Pengadilan Negeri Medan, ditunda karena pihak tergugat SD High Scope Indonesia, tidak hadir untuk bersidang.
“Harusnya hari ini sidangnya, tapi mereka (pihak SD High Scope Indonesia-red) tak datang,”ujar Paul kesal, Senin (1/12) kemarin.
Diceritakan mantan guru SD High Scope Indonesia yang berada di Komplek Perumahan Citra Garden Blok B12, Jalan Djamin Ginting, Kec. Medan Baru ini, Ia menggugat sekolah bekas tempatnya mengajar tersebut,  berawal pemecatan sepihak terhadap dirinya pada Juli lalu. “Aku sendiri tak tahu masalahnya apa. Tiba-tiba saja awal Juli lalu, aku diberitahu evaluasi kerja secara lisan. Dan mendadak, aku tidak diperpanjang dan diberhentikan,”ungkapnya.
Padahal, lanjut Paul, ia telah mengabdi sebagai guru olah raga di SD High Scope Indonesia di Medan tersebut, selama 7 tahun.  “Sejak Mei 2007 aku sudah mengajar di sana. Tiba-tiba saja, pihak sekolah menyuruh untuk menandatangani surat pernyataan berhenti, dengan perjanjian gaji dibayar bulan Juni plus pesangon sebulan gaji. Tapi aku tidak mau menekennya,”beber pria yang saat itu mengenakan motif kotak-kotak.
Awalnya, lanjut Paul, ia tak berniat untuk menggugat SD High Scope Indonesia ke Pengadilan, dan hanya melapor ke Departemen Tenaga Kerja (Depnaker). Namun selama proses mediasi, pihak sekolah bekas tempatnya mengajar tersebut tak pernah menghadiri panggilan pihak Depnaker untuk dilakukan mediasi. “Karena itu pula, pihak Depnaker menyarankan aku untuk mengajukan gugatan,”tandasnya.
Atas saran Depnaker, lanjut warga Jalan Pales I, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan  Medan Tuntungan inipun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan dengan nomor gugatan: 103/Pdt.Sus.PHI/2014/PN Mdn. “Tapi pihak sekolah tak juga menghadiri panggilan sidang ini,”tandasnya.
Meski demikian, Paul berharap, agar pihak sekolah SD High Scope Indonesia membayar yang menjadi haknya, sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Seperti dalam pasal 156 ayat 2 pembayaran gaji selama 2 kali, ayat 3 tentang masa penghargaan kerja dan ayat 4 pergaantian dan pengobatan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Paul, Irfan Tarigan,SH dan rekan, Ronald, SH, menyayangkan atas sikap dari pihak sekolah yang tidak hadir dalam persidangan.
"Kita sangat kecewa kepada pihak tergugat (SD High Scope Indonesia), karena di sini kita hendak mencari kepastian hukum. Dengan begini, pihak tergugat tidak ada etikad baiknya, “ujar  Irfan Tarigan diamini Ronald. (bay/han)

No comments:

Post a Comment