MEDAN - Raut
wajah Paul Tarigan (34) tampak kusut, ketika sidang gugatannya ke Pengadilan
Negeri Medan, ditunda karena pihak tergugat SD High Scope Indonesia, tidak
hadir untuk bersidang.
“Harusnya hari
ini sidangnya, tapi mereka (pihak SD High Scope Indonesia-red) tak datang,”ujar
Paul kesal, Senin (1/12) kemarin.
Diceritakan
mantan guru SD High Scope Indonesia yang berada di Komplek Perumahan Citra
Garden Blok B12, Jalan Djamin Ginting, Kec. Medan Baru ini, Ia menggugat
sekolah bekas tempatnya mengajar tersebut,
berawal pemecatan sepihak terhadap dirinya pada Juli lalu. “Aku sendiri
tak tahu masalahnya apa. Tiba-tiba saja awal Juli lalu, aku diberitahu evaluasi
kerja secara lisan. Dan mendadak, aku tidak diperpanjang dan
diberhentikan,”ungkapnya.
Padahal, lanjut
Paul, ia telah mengabdi sebagai guru olah raga di SD High Scope Indonesia di
Medan tersebut, selama 7 tahun. “Sejak
Mei 2007 aku sudah mengajar di sana. Tiba-tiba saja, pihak sekolah menyuruh
untuk menandatangani surat pernyataan berhenti, dengan perjanjian gaji dibayar
bulan Juni plus pesangon sebulan gaji. Tapi aku tidak mau menekennya,”beber
pria yang saat itu mengenakan motif kotak-kotak.
Awalnya, lanjut
Paul, ia tak berniat untuk menggugat SD High Scope Indonesia ke Pengadilan, dan
hanya melapor ke Departemen Tenaga Kerja (Depnaker). Namun selama proses
mediasi, pihak sekolah bekas tempatnya mengajar tersebut tak pernah menghadiri
panggilan pihak Depnaker untuk dilakukan mediasi. “Karena itu pula, pihak
Depnaker menyarankan aku untuk mengajukan gugatan,”tandasnya.
Atas saran
Depnaker, lanjut warga Jalan Pales I, Kelurahan Simpang Selayang,
Kecamatan Medan Tuntungan inipun
mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan dengan nomor gugatan:
103/Pdt.Sus.PHI/2014/PN Mdn. “Tapi pihak sekolah tak juga menghadiri panggilan
sidang ini,”tandasnya.
Meski demikian,
Paul berharap, agar pihak sekolah SD High Scope Indonesia membayar yang menjadi
haknya, sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Seperti
dalam pasal 156 ayat 2 pembayaran gaji selama 2 kali, ayat 3 tentang masa
penghargaan kerja dan ayat 4 pergaantian dan pengobatan.
Sementara itu,
Kuasa Hukum Paul, Irfan Tarigan,SH dan rekan, Ronald, SH, menyayangkan atas
sikap dari pihak sekolah yang tidak hadir dalam persidangan.
"Kita
sangat kecewa kepada pihak tergugat (SD High Scope Indonesia), karena di sini kita
hendak mencari kepastian hukum. Dengan begini, pihak tergugat tidak ada etikad
baiknya, “ujar Irfan Tarigan diamini
Ronald. (bay/han)
No comments:
Post a Comment