Basrul Winarto |
Menyikapi
putusan tersebut, Onan Purba SH menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Fransiska dengan pertimbangan majelis hakim dinilai bertolak belakang. Dimana
dalam dakwaan, JPU mengenakan Basrul dengan Pasal 2 ayat (1) UU No 12 tahun
1951 tentang darurat. Sementara dalam amar pertimbangan putusan majelis hakim,
Basrul dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No 12 Darurat tahun 1951 tentang
senjata api.
"Hakim
sudah membodohi peradilan, yang didakwakan jaksa tentang UU Darurat, tapi yang
dipertimbangkan majelis hakim, UU tentang senjata api. Kan nggak ada dakwaan
tentang senjata api. Yang didakwakan lain, yang diputuskan lain,"ujar Onan
kemarin.
Untuk itu,
lanjut Onan, pihaknya selaku penasehat hukum dengan tegas akan mengajukan
banding terhadap kliennya ke Pengadilan Tinggi. "Tapi kita terlebih dahulu
komunikasikan dengan Basrul. Kalau kami selaku PH akan mengajukan
banding,"tandasnya.
Bahkan Onan
menilai, dakwaan JPU Fransiska tidak ada dalam UU KUHP.
"Dakwaan
jaksa tidak ada dalam UU. Kemarin kita ajukan eksepsi (keberatan atas tuntutan
JPU), namun ditolak oleh hakim,”kata Onan mengkakhiri.
Sekedar
mengingatkan, putusan majelis hakim terhadap Basrul lebih rendah 2 bulan dari
tuntutan JPU selama 10 bulan penjara dengan ancaman pasal 2 ayat (1) UU No 12
tahun 1951 tentang darurat.(bay)
No comments:
Post a Comment