Friday, December 5, 2014

Miliki Sajam Divonis 8 Bulan


Basrul Winarto
MEDAN - Basrul Winarto Pasaribu dihukum 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, atas dakwaan kepemilikan senjata tajam, Kamis (4/12).
Menyikapi putusan tersebut, Onan Purba SH menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska dengan pertimbangan majelis hakim dinilai bertolak belakang. Dimana dalam dakwaan, JPU mengenakan Basrul dengan Pasal 2 ayat (1) UU No 12 tahun 1951 tentang darurat. Sementara dalam amar pertimbangan putusan majelis hakim, Basrul dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No 12 Darurat tahun 1951 tentang senjata api.
"Hakim sudah membodohi peradilan, yang didakwakan jaksa tentang UU Darurat, tapi yang dipertimbangkan majelis hakim, UU tentang senjata api. Kan nggak ada dakwaan tentang senjata api. Yang didakwakan lain, yang diputuskan lain,"ujar Onan kemarin.
Untuk itu, lanjut Onan, pihaknya selaku penasehat hukum dengan tegas akan mengajukan banding terhadap kliennya ke Pengadilan Tinggi. "Tapi kita terlebih dahulu komunikasikan dengan Basrul. Kalau kami selaku PH akan mengajukan banding,"tandasnya.
Bahkan Onan menilai, dakwaan JPU Fransiska tidak ada dalam UU KUHP.
"Dakwaan jaksa tidak ada dalam UU. Kemarin kita ajukan eksepsi (keberatan atas tuntutan JPU), namun ditolak oleh hakim,”kata Onan mengkakhiri.
Sekedar mengingatkan, putusan majelis hakim terhadap Basrul lebih rendah 2 bulan dari tuntutan JPU selama 10 bulan penjara dengan ancaman pasal 2 ayat (1) UU No 12 tahun 1951 tentang darurat.(bay)

No comments:

Post a Comment