SIBOLGA -
Seorang mantan napi, RH (23), pengangguran yang beralamat di Jl Ketapang No 23,
Kel Sibolga Ilir, Kec Sibolga Utara, kembali kumat. Lantaran tak tobat setelah
menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan penjara, dia pun dibabal massa.
Dia mencuri 1
unit tablet warna hitam merek JTE, 1 unit HP merek nokia hitam merek S3, dan 1
unit Android merek IMO dari rumah korban, Ariesda Risnawati (45), ibu rumah
tangga, warga Jl Sutoyo No 16, Kelurahan Kota Beringin, Kec Sibolga kota.
Menurut Ariesda
Risnawati, pada hari Jumat (28/11) sekitar pukul 03.20 wib, dirinya terbangun
dari tempat tidur karena mendengar adanya suara ribut-ribut. “Pada saat itu
saya melihat anak saya mengejar seseorang dan melihat anak saya terlibat
perkelahian. Sesudah itu, saya langsung melapor pada pihak kepolisian,”
jelasnya.
Kapolres
Sibolga, AKBP guntur Agung Supono melalui Kasubag Humas polres Sibolga, IPDA R Sormin, Senin (1/12)
kepada New Tapanuli, grup POSMETRO mengatakan, setelah mendapat laporan tersebut,
petugas Satreskrim Polres Sibolga langsung turun ke lokasi dan menangkap
tersangka RH.
“Setelah
dilakukan penangkapan, tersangka
mengakui bahwa pada hari Jumat (28/11) sekitar pukul 03.15 wib, dia masuk ke
dalam rumah korban di Jl sutoyo. Tersangka mengambil 1 unit tablet warna hitam
merek JTE, 1 unit HP merek nokia hitam merek S3, dan 1 unit, Android merek
IMO,” jelasnya seraya menambahkan, tersangka sudah dua kali menjalani hukuman
dengan kasus pencurian.
Sementara
menurut penuturan tersangka RH, dia melakukan aksinya seorang diri. Ianya masuk
ke rumah korban melalui atap seng yang sudah keropos. Dari dapur dia menuju
sebuah ruangan dekat ruang tamu.
Saat itu,
katanya, dia melihat ketiga barang tersebut dan juga ada melihat seorang lelaki
yang tertidur di tempat itu. “Sesudah barang itu kuambil, rupanya laki-laki itu
terbangun dan langsung berteriak maling. Makanya aku langsung berlari menuju
pintu ruang tamu,” jelasnya.
Dilanjutkan RH,
pelariannya kandas lantaran dihadang dan ditangkap massa. Bahkan dia terpaksa
menahankan rasa sakit akibat dihakimi warga. (mis/smg)
No comments:
Post a Comment