Thursday, December 4, 2014

Kurir 12 Ribu Butir Ekstasi Terancam Dibui 13 Tahun


MEDAN - Sri Ramadhani terdakwa kasus kepemilikan pil ekstasi sebanyak 12 ribu butir, hanya bisa tertunduk saat diadili di ruang Cakra iV Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/12) siang.
Di hadapan majelis hakim yang dketuai oleh, Parlindungan Sinaga SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri Sagala, pun membacakan dakwaannya. "Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Pil ekstasi yang beratnya melebihi 5 (lima) gram pada pada, Sabtu, (7/6) 2014 sekira pukul 17.00 wib di Jalan Putri Hijau Lingkungan II lorong IV No.55 Kel. Pulo Brayan Kec. Medan Barat," jelas JPU.
Terdakwa pun diancam dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara.
Usai mendengar dakwaan dari JPU, majelis hakim menunda sidang hingga minggu mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi. Namun janda beranak empat ini tidak mau memberikan keterangannya sedikit pun usai persidangan.
Menurut Yunitri, terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai pembantu rumah tangga ini ditangkap oleh Polsek Medan Barat bersama sepupunya, Muhammad Fauzan Nasution.
Kedua kurir narkoba ini ditangkap bersama 12 ribu butir pil ekstasi dikediamannya di Jalan Yos Sudarso Lorong IV Pulo Brayan, Rabu (11/6) lalu.
Setelah diperiksa, terdakwa dan Fauzan mengaku mendapatkan pil ekstasi dari seorang bandar di Jakarta. Mereka mendapat perintah melalui telepon  untuk mengantarkan barang haram itu dan dijanjikan upah Rp10 juta. (bay)

No comments:

Post a Comment