MEDAN - Sri Ramadhani terdakwa kasus kepemilikan pil ekstasi sebanyak 12 ribu butir, hanya bisa tertunduk saat diadili di ruang Cakra iV Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/12) siang.
Di hadapan
majelis hakim yang dketuai oleh, Parlindungan Sinaga SH, Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Yunitri Sagala, pun membacakan dakwaannya. "Bahwa terdakwa
menawarkan untuk dijual, menjual, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I
dalam bentuk bukan tanaman jenis Pil ekstasi yang beratnya melebihi 5 (lima)
gram pada pada, Sabtu, (7/6) 2014 sekira pukul 17.00 wib di Jalan Putri Hijau
Lingkungan II lorong IV No.55 Kel. Pulo Brayan Kec. Medan Barat," jelas
JPU.
Terdakwa pun
diancam dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara.
Usai mendengar
dakwaan dari JPU, majelis hakim menunda sidang hingga minggu mendatang untuk
mendengarkan keterangan saksi-saksi. Namun janda beranak empat ini tidak mau
memberikan keterangannya sedikit pun usai persidangan.
Menurut
Yunitri, terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai pembantu rumah tangga ini
ditangkap oleh Polsek Medan Barat bersama sepupunya, Muhammad Fauzan Nasution.
Kedua kurir
narkoba ini ditangkap bersama 12 ribu butir pil ekstasi dikediamannya di Jalan
Yos Sudarso Lorong IV Pulo Brayan, Rabu (11/6) lalu.
Setelah
diperiksa, terdakwa dan Fauzan mengaku mendapatkan pil ekstasi dari seorang
bandar di Jakarta. Mereka mendapat perintah melalui telepon untuk mengantarkan barang haram itu dan
dijanjikan upah Rp10 juta. (bay)
No comments:
Post a Comment