MEDAN - Puluhan
massa Aliansi Mahasiswa Muhammadiyah (AMM) untuk segera menahan Plt Bupati
Tapteng, Sukran Jamilan Tanjung. Sebab, dia dikhawatirkan berupaya untuk
mengaburkan kasus dugaan penipuan dua calon bidan PTT yang dilakukannya.
"Kami
meminta Kapolda Sumut untuk segera menahan Plt Bupati Tapteng, Sukran Jamilan
Tanjung karena dia bisa menghilangkan barang bukti," ujar Ketua Umum AMM,
Pardamean Rangkuti dalam aksi unjukrasa di Mapoldasu, Kamis (4/12) siang.
Massa juga
meminta Polda Sumut untuk memanggil kembali Sukran Jamilan Tanjung, meminta
penyidik untuk jeli demi penegakan hukum, karena tidak logika seorang honorer
memberikan pinjaman uang kepada seorang Plt Bupati Tapteng.
Menurut mereka,
selain menipu dengan janji menjadikan bidang PTT, Sukran Jamilan Tanjung diduga
telah banyak menyalahgunakan jabatan untuk meraup uang, seperti dugaan menerima
uang dari mantan Kepala SMPN 1 Barus, Hisar Marbun dan mantan Camat Barus,
Julpan Chaniago. "Kami juga memberitahukan, Sukran Jamilan Tanjung juga
pernah dihukum pidana pada kasus penipuan CPNS tahun 2011 di PN Sibolga,"
beber massa.
Menanggapi
aspirasi massa, Kompol Taliono dari Bid Humas Polda Sumut menuturkan, Plt
Bupati Tapteng sudah pernah diperiksa penyidik Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum
Polda Sumut dalam kasus dugaan penipuan dua calon bidan PTT. "Sukran sudah
pernah diperiksa sebagai saksi pada 19 Nopember lalu," terang Taliono.
Selanjutnya,
pihaknya akan kembali memanggil Sukran Jamilan Tanjung dalam waktu dekat untuk
konfrontir dengan pelapor. "Setelah dilakukan konfrontir nantinya,
selanjutnya akan dilaksanakan gelar perkara,"tandasnya.
Sementara
penyidik Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol A Tarigan, SH
menyampaikan, Sukran Jamilan Tanjung sudah diperiksa dua minggu yang lalu.
Selain dia, juga diperiksa saksi lainnya atas nama Firna, Maslina Nauli,
pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan dari pihak Dinas Kesehatan Tapteng.
Seperti
diketahui, Kasus dugaan penipuan itu mencuat setelah dua calon Bidang PTT,
Sumiyati Daeng dan Yusnidar Laoli melaporkannya ke Polda Sumut. Kedua korban
mengaku menyerahkan uang masing-masing Rp 35 juta untuk memenuhi permintaan
Sukran Jamilan Tanjung sebagai persyaratan untuk menjadi Bidan Pegawai Tidak
Tetap (PTT).
Terpisah,
Sukran Tanjung yang dihubungi POSMETRO terkait kasus laporan bidan PTT yang
menjeratnya, berusaha menampik. Katanya, pihak korban cuma berusaha memerasnya.
“Bayangkan abang aja. Kwitansinya ditambah-tambahi,” ujarnya.(gib/jon)
No comments:
Post a Comment