Ketiga tersangka saat memperlihatkan barang bukti ganja. |
KARO-
Petugas Reskrim
Polsek Munthe meringkus 3 kurir ganja antar provinsi dengan barang bukti 4,485
kilogram, 2 unit hp dan 2 sepeda motor.
Ketiga kurir
ganja itu masing-masing RT (28), warga Jalan Jati Tiga Binanga, Kabupaten Karo,
H (19) dan S (19) keduanya warga Aceh Tenggara. Kapolsek Munte, AKP Robinson
Ginting Munte mengatakan, pihaknya meringkus ketiganya berawal ditangkapnya
RT dengan barang bukti 4,485 kg ganja,
tidak jauh dari GBKP di Desa Singgamanik pada Rabu (20/10) sekira pukul 17.00
WIB.
Lantas, lanjut
Robinson, pihaknya pun melakukan pengembangan. Dari pengakuan RT, daun
berisirip lima
tersebut diperolehnya dari H dan S seharga Rp500 ribu/kg dan dijual Rp750 ribu
per kilogram.
Dari pengakuan
itupula, H dan S pun diringkus di Desa Tiga Binanga, Kecamatan Tiga Binanga,
Kabupaten Karo pada Rabu (22/10) malam.
”Dari kedua tersangka ini diamankan dua unit sepeda motor,”ujar Robinson,
“Selasa (28/10) siang.
Lebih lanjut
dikatakannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 114 subsider 111 jo 115 UU RI
no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara
seumur hidup.(nr)
No comments:
Post a Comment