Wednesday, October 29, 2014

Tiga Kurir Ganja Diciduk

Ketiga tersangka saat memperlihatkan barang bukti ganja.
KARO-
Petugas Reskrim Polsek Munthe meringkus 3 kurir ganja antar provinsi dengan barang bukti 4,485 kilogram, 2 unit hp dan 2 sepeda motor.
Ketiga kurir ganja itu masing-masing RT (28), warga Jalan Jati Tiga Binanga, Kabupaten Karo, H (19) dan S (19) keduanya warga Aceh Tenggara. Kapolsek Munte, AKP Robinson Ginting Munte mengatakan, pihaknya meringkus ketiganya berawal ditangkapnya RT  dengan barang bukti 4,485 kg ganja, tidak jauh dari GBKP di Desa Singgamanik pada Rabu (20/10) sekira pukul 17.00 WIB.
Lantas, lanjut Robinson, pihaknya pun melakukan pengembangan. Dari pengakuan RT, daun berisirip lima tersebut diperolehnya dari H dan S seharga Rp500 ribu/kg dan dijual Rp750 ribu per kilogram.
Dari pengakuan itupula, H dan S pun diringkus di Desa Tiga Binanga, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo pada Rabu  (22/10) malam. ”Dari kedua tersangka ini diamankan dua unit sepeda motor,”ujar Robinson, “Selasa (28/10) siang.

Lebih lanjut dikatakannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 114 subsider 111 jo 115 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.(nr)

No comments:

Post a Comment