Roy Gita Tarigan saat diamankan beserta barang bukti. |
DELITUA -
Tiga kali
keluar masuk penjara, tak membuat Roy Gia Tarigan (23) jera. Warga Jalan
Plamboyan Raya, Kelurahan Tanjung
Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan inipun kembali ditangkap karena mencuri.
Kemarin (25/10)
sore, pria yang akrab disapa Gia ini ditangkap polisi saat bertransaksi hasil
curiannya di Simpang Melati, Kecamatan Medan Selayang. “Tersangka berhasil
ditangkap setelah petugas menyaru sebagai pembeli atas barang curian mereka,
“ujar Kapolsek delitua Kompol Anggoro Wicaksono didampingi Kanit Reskrim Iptu
Martualesi Sitepu, SH MH.
Anggoro
mengatakan, Gia ditangkap tak luput dari laporan Arbin Siregar (32). Warga
Jalan Plamboyan Raya Gang Ginting, Kelurahan Medan Selayang ini melaporkan kalau
rumahnya kemalingan hingga harta bendanya berupa satu unit televisi 21 inci,
Leptob dan sebuah Tablet dengan kerugian total Rp12 juta. “Setelah kita
selidiki, pelakunya mengarah kepada tersangka. Lalu kita lakukan penyamaran
untuk menangkap tersangka,”sambung Martualesi Sitepu.
Selain
tersangka, lanjut Martualesi, pihaknya juga masih mengejar teman Gia berinisial
O. “Si O sudah masuk dalam pencarian orang,”tandasnya.
Sementara Gia
yang ditemui mengakui kalau dirinya telah 3 kali dipenjara dalam berbagai kasus
kejahatan.”Saya menyesal kali. Pokoknya tobat lah kali ini,”ujar Gia sembari
menunduk. (cr2/han)
No comments:
Post a Comment