Wednesday, October 15, 2014

Jual Ganja di Rumah, Syahrizal Diciduk

MEDAN-PM
    Syahrizal Simangunsong (35), warga Jalan Panglima Denai, Gang Keluarga, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas terpaksa merasakan dinginnya sel Polsek Patumbak. Pasalnya, dia ketangkap menyimpan 55 bungkus kertas kecil yang berisi ganja, Senin(13/10)sekira pukul 24.30 WIB.
   Data dihimpun POSMETRO MEDAN, tersangka dibekuk di kediamannya dengan barang bukti ganja. Penangkapan tersangka, berdasarkan adanya informasi dari warga sekitar yang melaporkan bahwa tersangka sudah kerap menjual ganja di depan rumahnya. Setelah menerima laporan, petugaspun melakukan penyamaran dan mengintip aktifitas tersangka. Untuk itu, petugas berpura-pura membeli ganja kepada tersangka. Saat tersangka memberikan lima bungkus kertas kecil ganja, petugas langsung meringkusnya. 
Sementara itu, Syarial mengaku bahwa dirinya menjual ganja untuk menambah pemasukannya, karena dia pengganguran." Aku nganggur bang, makanya jual ganja, untuk nambah-nambah uang sehari-hari,”ujar syahrizal.

  Kanit Reskr,im Iptu Kendek mengatakan, bahwa tersangka sudah lama menjual ganja di rumahnya. " Warga di sana sudah resah dengan kelakukan tersangka, apalagi warga takut anak-anaknya mengkonsumsi narkoba. Setelah kita lakukan lidik, maka tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan kita masih mengembangkan asal ganja tersebut,"terangnya. (gib/han)

No comments:

Post a Comment