MEDAN-PM
Syahrizal Simangunsong (35), warga Jalan
Panglima Denai, Gang Keluarga, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas
terpaksa merasakan dinginnya sel Polsek Patumbak. Pasalnya, dia ketangkap
menyimpan 55 bungkus kertas kecil yang berisi ganja, Senin(13/10)sekira pukul
24.30 WIB.
Data dihimpun POSMETRO MEDAN, tersangka
dibekuk di kediamannya dengan barang bukti ganja. Penangkapan tersangka,
berdasarkan adanya informasi dari warga sekitar yang melaporkan bahwa tersangka
sudah kerap menjual ganja di depan rumahnya. Setelah menerima laporan, petugaspun
melakukan penyamaran dan mengintip aktifitas tersangka. Untuk itu, petugas
berpura-pura membeli ganja kepada tersangka. Saat tersangka memberikan lima bungkus kertas kecil
ganja, petugas langsung meringkusnya.
Sementara itu, Syarial mengaku
bahwa dirinya menjual ganja untuk menambah pemasukannya, karena dia
pengganguran." Aku nganggur bang, makanya jual ganja, untuk nambah-nambah
uang sehari-hari,”ujar syahrizal.
Kanit Reskr,im Iptu Kendek mengatakan, bahwa
tersangka sudah lama menjual ganja di rumahnya. " Warga di sana sudah resah dengan
kelakukan tersangka, apalagi warga takut anak-anaknya mengkonsumsi narkoba.
Setelah kita lakukan lidik, maka tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan kita
masih mengembangkan asal ganja tersebut,"terangnya. (gib/han)
No comments:
Post a Comment